Pelayanan Akad Nikah di KUA Dibuka

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kabar gembira bagi para calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di KUA. Pasalnya pelayanan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. Keputusan tersebut teertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/4). “Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” ujarnya.

Pelayanan akad nikah di KUA sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April (kecuali bagi yang mendaftar sebelum 1 April). Namun demikian, ketentuan pelayanan permohonan  akad nikah  yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020. Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.  Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Dikatakan Kamaruddin Amin, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Sebaliknya bila tak dipenuhi, KUA berkewajiban menolak pelayanan. Tak hanya itu,  KUA Kecamatan pun wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait serta aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

Seperti menghindari kerumunan di KUA Kecamatan. Kemudian pelaksanaan akad nikah di KUA dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin (Catin) dalam satu hari. Nah bila ternyata permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi -maksimal delapan pasang Catin, KUA pun dapat menangguhkan pelaksanaan akad nikah di hari lain.

Menurutnya  bila terdapat alasan atau keadaan mendesak, sehingga Catin tak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. Demikian pula bila Catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.

Dia menilai, Kepala KUA pun dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang terdapat  alasan mendesak yang bisa diterima.  Menurutnya, permohonan diajukan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai oleh salah seorang Catin dengan disertai alasan yang kuat.

[AHR/Kemenag/Foto ilustrasi:radar cirebon]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *