Ini Tiga Perbuatan Potensi Penghapus Pahala Sedekah

Diterangkan dalam surat A-Baqoroh ayat 264. [JAKARTA, MASJIDUNA] — Bersedekah merupakan perbuatan ibadah yang berhubungan antara manusia dengan manusia alias habluminannas. Sedekah memiliki nilai pahala tersendiri bagi yang menyedekahkan sebagian rezekinya dalam bentuk apapun. Sekecil apapun rezeki yang disedekahkan, bakal tetap bernilai pahala. Timbangan amal kebaikan bakal tercatat tanpa terlewat sedikitpun, dan sekecil apapun. Apalagi…

Read More

Sepak Terjang Muhammadiyah di Bumi Cenderawasih Jadi Pertaruhan

Ketika orang meragukan, maka Muhammadiyah hadir sebagai bukti. Litakuna syuhada’ alan nas wa yakunu rasulu alaikum syahida. [JAKARTA, MASJIDUNA] — Stigmatisasi terhadap Islam sebagai agama yang keras tidaklah benar. Apalagi beragam narasi yang dibuat di negeri barat tidaklah berdasarkan fakta empiris yang acapkali dilempar ke publik. Terlebih di Indonesia pun yang notabene mayoritas berpenduduk muslim…

Read More

Mengenal Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah

Pengaturan zakat telah ditentukan jenis, jumlah yang wajib dizakati serta waktu pelaksanaan zakat tersebut. Sedangkan infak dan sedekah tidaklah bersifat wajib. [JAKARTA, MASJIDUNA] — Sebagai seorang muslim, idealnya melaksanankan semua perintah Allah  Subhanahu Watta Ala dan sunnah Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam.  Salah satunya menunaikan rukun Islam yang keempat, Zakat. Sedangkan sunnah sesuai kemampuan menunaikan sedekah…

Read More

Resmi Peluncuran Bank Syariah Indonesia, 4 Pesan Presiden Jokowi

Mulai menjadi bank syariah yang universal, hingga memiliki produk yang kompetitif. [JAKARTA, MASJIDUNA] — Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Istana Negara, Senin (1/2). Setidaknya terdapat sejumlah harapan agar gerak BSI terus berkibar. Antara lain berkontribusi besar terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. “Saya menaruh harapan besar agar Bank Syariah Indonesia ini memberikan kontribusi…

Read More

Regulasi Perwakafan Tak Mengenal Konversi Harta Wakaf

Kecuali, melalui mekanisme tukar menukar atau ruislag (istibdal) atas seizin Kementerian Agama dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia, dengan persyaratan yang ketat. [JAKARTA, MASJIDUNA] — Perwakafan belakangan menjadi sorotan, sejak pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) beberapa hari lalu. Pengaturan perwakafan diatur dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunanya. Namun ternyata,…

Read More