Keharaman Buzzer Tak Diragukan Lagi
[JAKARTA, MASJIDUNA]—Aktivitas buzzer yang akhir-akhir ini jadi perbincangan, sudah cukup menganggu kehidupan di dunia media sosial. Sebab seringkali disertai dengan pelecehan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial yang diterbitkan pada 13 Mei 2017. Salah satu poin dalam…