Klarifikasi MUI Perihal Fatwa Konten Netflix

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Ramai diberitakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang dan akan membahas fatwa terkait konten Netflix. Namun, MUI menyangkal hal tersebut. Melalui rilis yang diterima Kamis (23/1/2020). MUI memberikan klarifikasi:

Terkait dengan pemberitaan “netflix haram yang seolah-olah dibahas di MUI”, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Komisi Fatwa MUI telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi. Sbg contoh, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tdak boleh
  2. Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas. Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haran netflix adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan.
  3. Fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
  4. Setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh mmbuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik scr hukum maupun scr agama.
  5. Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat. Rilis ini ditandatangi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh, MA

(IMF/foto:hidayatulah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *