Donor Darah dan Infus Saat Puasa, Batalkah?

Ilustrasi: Freepik

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Berpuasa di bulan ramadan memiliki banyak tantangan sekaligus menempa diri. Ramadan menjadi bulan dalam menahan diri dari makan, minum dan berbagai hawa nafsu. Nah, masalahnya bagaimana memasukan sesuatu ke dalam hidung, mulut hingga tengggorokan dapat membatalkan puasa.

Lantas bagaimana hukumnya saat berpuasa ramadan malah melakukan donor darah ataupun memasukan jarum ke bagian tubuh untuk memasukan cairan infusan?.

Rais Syariah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Cholil Nafis menjelaskan, donor darah dan infus saat puasa hukumnya sah, karena tidak sampai ke perut. Hal itu merujuk dari jumhur ulama. Menurutnya berpuasa   hakikatnya menahan, tidak memasukan sesuai yang membatalkan mulai dari hidung, mulut maupun kuping yang terusan sampai ke jauf (rongga mulut dan rongga kerongkongan, red) kita kepada perut.

“Kalau masuknya sesuatu dari jalan lain seperti disuntik dan diinfus, itu tidak membatalkan puasa, itu menurut jumhur ulama, karena tidak sampai kepada perut kita,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Program Edukasi Syariah Ramadan Bimas Islam, Senin (3/4/23).

Ia menjelaskan, jika di bulan puasa diharuskan menggunakan infus karena sakit, hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Dia berpesan, seluruh umat muslim di Indonesia dapat menjaga puasanya agar hasil dari puasa dapat berkualitas. Tak saja pahala yang di dapat, tapi juga kebugaran kesehatan tubuh dari orang yang menjalankan puasa.

[AR/BimasIslam]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *