Tiga poin yang belum disepakati soal katering, hotel dan pesawat.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Rencana bakal ada pengumuman besaran biaya naik haji ke tanah Mekkah terpaksa tertunda. Usut punya usut, rupayanya belum adanya kata sepakat antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag) soal besaran ongkos haji.
“Kami minta maaf kepada masyarakat, yang ami jadwalkan malam ini palung tidak sudah ada pengambilan keputusan, terpaksa ditunda sampai besok,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPH) Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (14/2/2023) malam.
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII dengan Kemenag membahas sejumlah komponen yang pembahasannya cukup a lot. Seperti biaya katering, hotel, dan pesawat. Kedua belah pihak terus berupaya mengefesiensikan besaran biaya haji.
Berdasarkan pembahasan, DPR dan Kemenag menurunkan BPIH menjadi Rp90,2 juta dari usulan awal sekitar Rp98 juta per calon jamaah. Angka Rp90,2 juta tersebut terbagi dalam komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada calon jamaah sebesar Rp49,8 juta (55 persen, red) dan dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta (44,7 persen, red).
Marwan yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII itu menuturkan, semula Kemenag mengusulkan Bipih 1444 H/2023 Masehi sebesar Rp69 juta. Jumlah tersebut sebesar 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98 juta. Sementara 30 persennya diambil dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Menurutnya, komisi yang dipimpinnya terus berupaya mencari berbagai komponen yang dapat dikoreksi, sehingga menghasilkan angka Rp90,2 juta. Tapi sejumlah anggota Komisi VII masih belum menyetujui besaran angka tersebut. Sebab mereka menilai masih ada komponen yang bisa dirasionalisasi, Seperti katering dan hotel. Akibat belum ada kata sepakat, penetapan BPIH bakal dibahas kembali pada Rabu (15/2/2023) ini.
“Setuju malam ini kita kasih kesempatan Kemenag untuk negosiasi kembali terkait aspirasi teman-teman,” tutup Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
[AR/Foto:istimewa]
One thought on “DPR – Kemenag Belum Sepakat Besaran Ongkos Haji”