Selain ketulusan dalam menata perspektif tentang perjuangan halal, ada tiga hal yang perlu menjadi pijakan untuk menghadapi tantangan ke depan.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Sejatinya dakwah tak melulu menyampaikan ceramah di atas mimbar masjid. Tapi dakwah pun dapat dilakukan dengan aturan di sektor kehalalan sebuah produk. Sepertihalnya mewajibkan sertifikasi halal terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, mengatakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengerjakan khidmat dalam dakwah halal, untuk mengimplementasikan syariat Allah Subhanahu Watta Ala.
Menurutnya saat ini banyak terdapat produk melalui proses pengolahan yang kompleks. Walhasil, menjadi sulit bagi MUI memastikan kehalalan produk tesebut. Nah dalam hal itulah LPPOM MUI mengambil peran melakukan salah satu bagian dalam proses penjaminan kehalalan sebuah produk.
“Mata rantainya sangat panjang, mulai dari pemeriksaan, penetapan fatwa, sosialisasi edukasi, dan seterusnya,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM MUI 2023 di Bandung akhir pekan lalu.
Baca juga:
- Orang Tajir Bisa Menerima Zakat, Kok Bisa?
- Kepala BPJPH Ingatkan Penyelia Soal Integritas
- 6 Program Percepatan Target 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis BPJPH
Hal yang paling fundamental, menurut Kyai Aiyub semua pihak yang terlibat di LPPOM MUI harus menyadari apa yang dilakukan merupakan bagian dari dakwah syariat Allah Subhanahu Watta Ala tentang halal. Baginya, niat tidak boleh lupu bahkan harus terus diperbaharui, sehingga apa yang dilakukan bukan semata membawa dampak di dunia, melainkan juga di akhirat.
Dia menyampaikan, ada prinsip-prinsip yang harus ditegakkan untuk menjadi pengingat bersama. Selain ketulusan dalam menata perspektif tentang perjuangan halal, ada tiga hal yang perlu menjadi pijakan untuk menghadapi tantangan ke depan.
Pertama, perlu keyakinan bahwa hasil dari setiap usaha yang dilakukan ditentukan oleh Allah SWT. Seperti yang sedang terjadi saat ini, banyak pihak yang merasa perlu terlibat dalam proses sertifikasi halal. Pendek kata, dakwah para pendahulu sdah membuahkan hasil. Apalagi, masyarakat muslim Indonesia telah terpenuhi jaminan halalnya terhadap produk yang dikonsumsi melalui UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.
“Karena ini aktivitas dakwah, tidak akan berjalan mulus-mulus saja pasti ada dinamika dan tantangan. Kita merasakan suka duka tantangan itu akhir-akhir ini sangat banyak, semakin banyak,” ujarnya.
Kedua, perlu menerapkan sikap fleksibel. Dia meneragkan, dalam kaidah fiqih hukum itu sangat terkait dengan alasan hukumnya. Oleh karena itu, dalam berjuang harus melihat konteks yang sedang terjadi sehingga kebijakan yang dibuat bisa fleksibel selama tidak menetang syariat Allah.
Ketiga, solidaritas dalam menghadapi tantangan ke depan sangat penting bagi LPPOM MUI seluruh Indonesia. Sebagaimana Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam yang diriwayatkan Imam Bukhari menyebutkan, “Sungguh mukmin yang satu dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan, sebagian menguatkan sebagian yang lain”.
[Red/sumber foto: kabartrenggalek.com]
2 thoughts on “Sertifikasi Halal Bagian dari Dakwah”