Proses sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil bakal menjadi lebih cepat.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki dampak positif dalam proses sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sebab proses sertifikasi halal pun bakal jauh lebih cepat. Setidaknya melalui Perppu 2/2022 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam jaminan produk halal.
Demikian disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Minggu (29/1/2023). “Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia,” ujarnya.
Perppu 2/2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo di penghujung 2022 lalu menjadi penyempurna UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sepertihalnya percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare). Setidaknya bila sebelumnya pendampingan belum diatur durasi waktu, maka melalui Perppu 2/2022 proses pendampingan mesti dirampungkan dalam 10 hari.
Begitupula pemberian ketetapan halal. Menurutnya, bila sebelumnya ketetapan halal dilakukan Komisi Fatwa MUI, maka dengan Perppu ini disampaikan untuk proses self declare, penetapan halal dilakukan oleh Komite Fatwa Halal yang bakal dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri.
Aqil menjelaskan, berbagai penyempurnaan ini, tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, ada 32 angka perubahan dalam penyempurnaan UU 33/2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja. Aqil menuturkan, ada sejumlah perubahan mendasar terkait dengan jaminan produk halal.
Pertama, penetapan kehalalan produk. Menurutnya, dalam hal batas waktu penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau MPU Aceh terlampaui, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.
Kedua, sertifikasi halal dengan pernyataan halal. Menurutnya, dalam permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh pelaku UMK melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Setidaknya, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH. Berdasarkan penetapan kehalalan Produk, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
Ketiga, keberadaan Komite Fatwa Produk Halal. Menurutnya, komite tersebut dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari Ulama dan Akademisi dan dibentuk paling lama 1 tahun sejak Perppu Cipta Kerja diundangkan menjadi UU.
Keempat, masa berlaku sertifikat halal. Dia menuturkan, sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal. Sementara dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal, Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal.
Kelima, pendampingan proses produksi halal. Menurutnya, pendampingan oleh pendamping proses produk halal diselesaikan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan pelaku UMK. Keenam, layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik. Menurutnya, UU mewajibkan layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikasi halal. Proses tersebut dilakukan BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, dan Pendamping PPH.
Aqil menerangkan, Perppu Cipta Kerja sedianya menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sejak awal Januari 2023, Presiden Joko Widodo kemudian menyodorkan Perppu Cipta Kerja ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
[AR/Foto:Kemenag]