Islam Perhatikan Pengelolaan Harta Anak Yatim

Oleh: H. Asep Awaludin, M.Pd. (Pengajar Mata Pelajaran PAI/Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri Jawa Tengah) 

[JAKARTA, MASJIDUNA] – Islam memiliki perhatian yang cukup serius terhadap keberadaan anak yatim. Tak sedikit teks yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits yang secara implisit mebincang tentang anak yatim. Lalu bagaimana Islam mengajarkan tentang pengelolaan harta anak yatim?   

Rosululloh SAW merupakan pemimpin yang mengajarkan pengelolaan harta anak yatim secara amanah. Berikut hadits rasulullah:  

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ الْمُثَنَّى بْنِ الصَّبَّاحِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma’il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amru bin Syu’aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam menyampaikan khutbahnya yang berisi: “Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya.” 

Pesan yang dapat dipertik dari hadits tersebut di atas yakni  umat Islam dilarang menghardik anak yatim, hal ini sudah cukup jelas. Lantas bagaimana dengan harta anak yatim?  Bolehkah kita menghambur-hamburkannya sehingga habis harta anak yatim tersebut? Ttentu saja tidak boleh kita hambur-hamburkannya sehingga habis, baik itu dengan tujuan berdagang ataupun zakat, sebagaimana pesan Nabi Saw di dalam hadits di atas. 

Perlu kita ketahui bahwasanya diantara para anak yatim, ada yang masuk dalam kategori kaya-raya, sebab mereka menjadi ahli waris dari ayah-ibu yang kaya-raya. Apakah harta anak yatim yang kaya-raya termasuk wajib dikeluarkan zakatnya? Harta anak yatim yang sudah memenuhi ketentuan nisab dan haulnya wajib dikeluarkan zakat darinya.

Adapun pihak yang berwenang mengeluarkan zakat harta anak yatim adalah wali anak yatim tersebut. Sebab si anak yatim ini, bisa jadi belum memahami teknis mengeluarkan zakat. Karena itu, walinya bertanggung jawab dalam mengeluarkannya ا تقرر هذا – يعني وجوب الزكاة في مال الصغير والمجنون – فإن الولي يخرجها عنهما من مالهما ; لأنها زكاة واجبة , فوجب إخراجها , كزكاة البالغ Jika sudah jelas wajibnya zakat untuk harta milik anak kecil dan orang gila – maka wali bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka. karena ini zakat yang wajib. Sehingga harus dikeluarkan, sebagimana zakat untuk orang baligh. (al-Mughni, 2/488).

Bagaimana dengan menggunakan harta anak yatim untuk berdagang? hal tersebut diperbolehkan sepanjang atas kerelaaan atau persetujuan dari si anak yatim. Dalam kitab Fath al-Wahhab, “Dan tidak diperbolehkan bagi wali-yang mengurusi-anak kecil, orang gila ataupun orang idiot untuk membeli budak secara sepihak, meskipun untuk keperluan orang-orang yang diurusnya tersebut, karena dia hanya diperbolehkan membelanjakan harta anak yang diurusnya tersebut berdasarkan kerelaan anak.”

Inilah indahnya agama Islam, senantiasa mengajarkan tentang pengelolaan harta anak yatim secara amanah oleh pengasuh/walinya termasuk untuk zakat dan transaksi perdagangan. Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat memahami tentang kewajiban zakat atas harta anak yatim yang kita asuh dan juga mengelolanya untuk perdagangan yang menguntungkan, aamiin ya robbal’aalamiin.

[RAN/Foto: https://www.ebookanak.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *