Mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan. Minimal KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Bagi Anda yang hendak melaksanakan ibadah haji 1444H/2023M, sudah saat mempersiapkan segala sesuatunya sebelum datangnya musim haji. Seperti mengajukan permohonan pembuatan paspor haji ke kantor Keimigrasian. Lanats bagaimana caranya agar mudah?.
Subkoordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan ada cara praktis yang dapat digunakan para calon jamaah dalam mendapatkan paspor haji. Pertama, bagi calon jamaah yang kali pertama membuat paspor, terlebih dahulu menyiapkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat.
Kedua, dokumen lain yang juga harus dilampirkan. Seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama.
Ketiga, bila terdapat nama pemohon hanya satu kata, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman empat dan lima, red). Sebab peruntukan paspor bagi perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.
“Untuk mempermudah jemaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan paspor jemput bola,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (11/2/2023).
Dia melanjutkan, melalui layanan tersebut, jamaah haji sedianya tak perlu lagi bertandang ke kantor keimigrasian. Sebab petugas bakal menyambangi tempat yang telah ditentukan khusus untuk wawancara dan biometrik para jemaah.
Sebagaimana diketahui, kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah. Isinya soal kesepakatan kuota haji bagi jamaah asal Indonesia berjumlah 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun 2023 juga tidak ada pembatasan usia sehingga jemaah berusia di atas 65 tahun bisa diberangkatkan.
[KHA/Ilustrasi: Dokumen Keimigrasian Bogor