Ketua MUI: Nyawer Qoriah, Perbuatan Haram Tak Menghormati Majelis

Ulama dan tokoh masyarakat setempat  agar menolak dan mengubah tradisi tersebut. Serta tidak menganggp tradisi menyawer qori/qoriah  saat membacakan ayat suci Al-Quran sebagai tradisi baik.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kebiasaan menyawer dalam ritual keagamaan mestinya dihentikan, bukan malah menjadi tontonan. Apalagi menyawer dengan menyelipkan uang ke kerudung qoriah yang notabene bukan mahrom merupakan perbuatan haram. Demikian disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah  dan Ukhuwah, Kyai Haji Cholil Nafis melalui akun instagramnya,  Jumat (6/1/2023).

“Selain itu juga tidak sopan. Ini adalah cara yangs alah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan,” ujarnya.

Setelah menyaksikan tayangan seorang qoriah saat membacakan ayat suci Al-Quran malah disawer, Kyai Cholil pun mengkonfirmasi ke MUI daerah Banten. Hasilnya, kata Kyai Cholil, tradisi setempat memberi uang ke depan qori yang sedang melantunkan  ayat suci Al-Quran. Hanya saja,  menyelipkan uang ke kerudung qori’ah menjadi tak biasa.

“Insya Allah tempat dan orang itu akan dibina oleh ulama setempat agar cara menghormati kepada pembaca Al-Quran sesuai tuntunan Islam dan sesua tradisi kesantunan,” ujarnya.

Tapi begitu, Kya Cholil, tradisi tersebut mesti diubah. Dia menyarankan agar ulama dan tokoh masyarakat setempat  menolak dan mengubah tradisi tersebut. Serta tidak menganggp tradisi menyawer qori/qoriah  saat membacakan ayat suci Al-Quran sebagai tradisi baik.  Sebabb cara dan tradisi tersebt bertentangan dengan ayat-ayat yang dibacakan qoriah.

“Harus dilarang pantia, dan qooriah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, masyarakat tengah dihebohkan dengan aksi saweran yang dilakukan terhadap qori di atas panggung dalam acara Maulid Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam di Masjid Jami Al-Ikhlas Kampung Eurih, Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Qori yang tampil adalah qori’ah internasional bernama Hj Nadia Hawasy. Ia disawer oleh sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai panitia acara. Bahkan ada satu orang bapak-bapak yang menyelipkan uang di kerudung qori’ah tersebut.  Sayangnya, aksi semacam itu seperti hal biasa di wilayah tersebut, karena terlihat para jamaah yang hadir pun tampak tertawa melihat aksi itu.

[KHA/Foto:MUIDKIJakartar]

One thought on “Ketua MUI: Nyawer Qoriah, Perbuatan Haram Tak Menghormati Majelis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *