Ancaman Pidana Menanti Travel  Umrah Tak Berizin

[JEDDAH, MASJIDUNA] —- Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam mengingatkan para syarikah penyelenggara umrah agar memperhatikan status penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) dalam keadaan berizin resmi dan aktif. Sebab regulasi di Indonesia mengatur  jemaah umrah Indonesja harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama. 

“Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara,” ujarnya  di depan sembilan syarikah/muassasah penyelenggara umrah yang cukup besar di Arab Saudi, Kamis (18/8/202).

Nasrullah minta agar  muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama. Soal rencana pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah, Nasrullah berharap agar ditinjau ulang.  Dia beralasan, dengan skema B to C, maka saat keberangkatan, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.

Baca Juga: Travel Umrah Diminta Tak Pangkas Uang Jamaah

Selain itu, skema B to C tak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin.  Menurutnya, selain persoalan perizinan, Kemenag pun telah mengatur PPIU mesti memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah.

Standar layanan minimal seperti enam item. Pertama,  kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah. Kedua, transportasi pesawat maksimal 1 kali transit. Ketiga, hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi.

“Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah, “ ujarnya.

Keempat, satu kamar maksimal diisi empat orang. Kelima, konsumsi 3 kali sehari. Keenam, adanya  pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat. Karena itulah Nasrullah berharap betul agar muasasah atau syarikah terus berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel, dan konsumsi jemaah.

“Saat kedatangan dan kepulangan jemaah umrah, juga harus ada petugas muasasah yang ikut menjemput/memberangkatkan mereka di Bandara, termasuk mengurus tasrih jemaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi,” pungkasnya.

[AHR/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *