Oleh: H Asep Awaludin, M.Pd (Pengajar Mata Pelajaran Pendidikan Islam (PAI)/Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri, Jawa Tengah)
[JAKARTA, MASJIDUNA] – Islam agama yang mengatur secara detil dalam urusan kehidupan umat manusia. Tak terkecuali mengatur mengenai usia hewan kurban. Lalu apa makna dari pengaturan usia hewan kurban ini?
Rosululloh SAW merupakan pemimpin yang menjelaskan usia Hewan yang tepat untuk dijadikan Hewan Kurban.
َوَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ ) ; رَوَاهُ مُسْلِم
Dari Jabir ra bahwa Rasulullah Shallallaahu `alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tahun ketiga. Bila engkau sulit mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun kelima” Riwayat Muslim.
Pesan :
Perlukah kita mengetahui, usia yang tepat atas hewan kurban? Sangat perlu, sebab usia hewan ternak menentukan kualitas dan kuantitas daging terbaik yang akan dibagikan untuk dikonsumsi oleh kita semuanya.
Seorang juru masak menyebutkan bahwa kambing Jawa yang berumur dibawah satu tahun dagingnya kenyal seperti karet. Hal tersebut terjadi karena serat-serat dalam otot kambing muda belum sempurna, atau masih dalam tahap pembentukan. Sedangkan untuk menjadi daging yang nikmat, perlu serat yang lengkap dalam otot kambing.
Usia tepatnya, ternyata seperti yang diperintahkan dalam sunnah Islam menyembelih kambing. Minimal satu tahun untuk kambing, dan enam bulan untuk domba, berlaku untuk semua jenis kelamin.
Sebaliknya, apabila usia kambing terlalu tua, maka memasaknya membutuhkan waktu yang cukup lama supaya menjadi empuk.
Berikut Ini usia minimal binatang ternak yang ditentukan syari’at dalam berkurban;
- Unta, minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi, minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Kambing jenis domba atau biri-biri, berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
- Sedangkan bagi kambing biasa, (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Inilah pengertian selanjutnya tentang ilmu berkurban sesuai syariat, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya alot untuk dimakan.
Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat berkurban dengan binatang kurban yang cukup usianya, aamiin ya robbal’aalamiin.
[RAN/Foto: internet]