Karena belum ada kebijakan pemerintah Saudi yang baru bagi calon jamaah umrah Indonesia
[JEDDAH, MASJIDUNA] — Harapan calon jamaah umrah asal Indonesia agar dapat melaksanakan ibadah umrah di tanah suci nampaknya belum dapat terwujud dalam waktu dekat. Soalnya Pemerintah Saudi belum menerbitkan kebijakan baru bagi jamaah umrah asal Indonesia.
“Sampai hari ini, belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia,” ujar Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Endang sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Rabu (25/8).
Meski begitu, KJRI terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji maupun Kementerian Kesehatan Pemerintah Saudi. Memang pemerintah Saudi telah menerbitkan kebijakan teranyar. Yakni mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara yang sebelumnya terkena suspend.
Tetapi, itupun hanya bagi warga asing (termasuk Indonesia) yang memiliki Izin tinggal/resident permit di Saudi. Hanya saja, terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi. Pertama, harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi.
Kedua, vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya. Ketiga, pada saat tiba di Saudi, jamaah harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan Saudi. Lagi-lagi Endang menegaskan belum ada kebijakan baru selain mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara yang sebelumnya terkena suspend.
Walau begitu, Endang melanjutkan, otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi. Keempat vaksin itu adalah Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Jhonson and Jhonson.
[KHA/Kemenag/Ilustrasi]