Ma’had Al-Jamiah dan Rumah Moderasi Bakal Diatur dalam PMA

Penyusun R-PMA mesti mengedepankan prinsip efisiensi dan konteks penyederhaan birokrasi.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Ma’had Al-Jami’ah dan Rumah Moderasi Beragama akan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PMA). Itupula yang sedang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen)  Pendidikan Islam yangs edang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Statuta dan Ortaker Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Demikian disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno dalam Full Day Meeting Membahas Statuta dan Ortaker PTKIN, Senin (16/11). “Dalam PMA Statuta dan Ortaker ini, akan dimasukan Ma’had Al-Jamiáh dan Rumah Moderasi Beragama sebagai desiminator keberagamaan yang moderat atau wasathiyah,” ujarnya.

Menurutnya perlu ada penguatan dan penambahan yang memang dibutuhkan oleh Ma’had Al-Jaamiah dan Rumah Moderasi Beragama. Kendati demikian, penyusun R-PMA mesti mengedepankan prinsip efisiensi dan konteks penyederhaan birokrasi.

Menurutnya, penambahanan nomenklatur harus didasarkan pada kebutuhan yang sifatnya mendasar dan urgen. Baginya, semangat efisiensi mesti menjadi dasar agar kampus tak terkesan birokratis.

Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Muhammad Adib Abdushomad menambahkan,  penyusunan PMA Statuta dan Ortaker diawali pembahasan kriteria pemberian atau penambahan Jabatan Organisasi PTKN. Hal tersebut untuk memastikan agar setiap rencana penambahan didasarkan pada alasan yang tepat dan dalam semangat penyederhanaan birokrasi. 

Nantinya, draf R-PMA akan dibahas lintas Eselon I yang membawahi PTKN untuk  diharmonisasi. Khusus untuk Ditjen Pendidikan Islam, PMA ini nantinya akan menjadi rujukan bagi 59 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia. 

[KHA/Kemenag/Foto:Harianjogja]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *