[JAKARTA, MASJIDUNA] – Peraturan Presiden No 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Peraturan yang diteken Presiden Jokowi ini berlaku sejak tanggal 26 Oktober 2020 lalu.
Presiden Jokowi telah meneken Perpres No 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Baznas. Di Pasal 2 beleid tersebut disebutkan secara rinci besaran hak keuangan yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Baznas.
Besaran hak keuangan anggota Baznas secara terperinci sebagai berikut:
- Ketua, sebesar Rp 31.460.000,- (tiga puluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
- Wakil Ketua, sebesar Rp 27.098.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan
- Anggota, sebesar Rp 24.022.000,- (dua puluh empat juta dua puluh dua ribu rupiah)
Para anggota Baznas tersebut tidak lagi diperkenankan menerima bagian dari dana zakar yang menjadi bagian Amil. Hal tersebut dutegaskan di Pasal 7 Perpres No 104 Tahun 2020. “Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil”.
Ketentuan ini berlaku bagi anggota Baznas yang telah terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI awal Oktober lalu. Terdapat delapan orang yang berasal dari unsur masyarakat (ulama, tokoh masyarakat dan profesional) dan tiga orang dari unsur pemerintah.
Delapan orang yang mewakili tokoh masyarakat hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR pada awal Okober lalu sebagai berikut:
- Noor Achmad (ulama): Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat. Ia juga menjadi gurubesar hukum Islam di Universitas Wahid Hasyim Semarang, sebelumnya ia menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019
- Muhammad Nadratuzzaman Hosen (Ulama): Menjadi anggota MUI Pusat dan saat ini menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Mokhammad Makhdum (Profesional): Alumnus STAN Jakarta ini merupakan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) serta mantan Deputi Direktur Pusat Investasi Pemerinyah (PIP) Kementerian Keuangan.
- Zainulbahar Noor (Profesional): Mantan diplomat dengan jabatan sebagai Duta Besar di Yordania ini juga merupakan Wakil Ketua Baznas. Ia juga pernah menjabat sebagai Mantan Direktur Utama Bank Muamalat
- Saidah Sakwan (Tokoh Masyarakat): merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Ia juga merupakan mantan komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
- Rizaludin Kurniawan (Tokoh masyarakat): Aktivis Muhammadiyah ini merupakan Direktur Perhimpunan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadawah Muhammadiyah (Lazismu).
- Nur Chamdani (Tokoh Masyarakat): Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Achmad Sudrajat (Tokoh Masyarakat): Pengurus PBNU dan Ketua Lembaga AMil Zakat Infaq dan Shadaqah NU (LAZISNU)
[RAN/Foto: Internet]