Ma’had Al-Jamiah dan Rumah Moderasi Bakal Diatur dalam PMA

Penyusun R-PMA mesti mengedepankan prinsip efisiensi dan konteks penyederhaan birokrasi. [JAKARTA, MASJIDUNA] — Ma’had Al-Jami’ah dan Rumah Moderasi Beragama akan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PMA). Itupula yang sedang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen)  Pendidikan Islam yangs edang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Statuta dan Ortaker Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Demikian disampaikan Direktur…

Read More