Pentingnya Integrasi Data dalam Mempercepat Layanan Sertifikasi Halal

[YOGYAKARTA, MASJIDUNA] — Dalam mempercepat penyelenggaraan layanan sertifikasi halal diperlukan adanya integrasi data. Karenanya antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdapat kesepahaman soal pentingnya integrasi data.

Sekretaris BPJPH  Muhammad Lutfi  Hamid mengatakan dalam praktik penyelenggaraan layanan sertifikasi halal, kerap  mengalami kendala. Seperti bekas pemohon mesti dipindai serta ditulis ulang. Lain cerita bila adanya integrasi data yang berujung mempercepat , efektif dan efisien  dalam layanan sertifikasi halal.

Baginya, singergitas antara BPJPH dengan LPPOM MUI bakal menguntungkan masyarakat luas. Khususnya bagi kalangan pelaku usaha   dapat meningkatkan nilai tambah bagi usaha kecil menengah. “Alhamdulillah, BPJPH mendapat dukungan sangat optimal dari LPPOM MUI DIY,” ujarnya  dalam rapat koordinasi BPJPH dengan Satgas Halal Yogyakarta, LPPOM dan Komisi Fatwa MUI Yogyakarta beberapa hari lalu.

Sementara Direktur LPPOM MUI DIY Prof Trijoko Wisnu Murti  mengamini pandangan Lutfi tentang pentingnya sinergisitas BPJPH dengan LPPOM MUI.  Menurutnya, sinergitas berupa integrasi data bertujuan agar pelayanan kepada umat tidak terganggu. “Kita tentu ingin mempermudah, jangan mempersulit,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) terhitung sejak 17 Oktober 2019 diselenggarakan oleh pemerintah. Nah dalam pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH Kemenag. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.

UU 33/2014 menjelaskan, pemohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk. Selain itu, permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan ini yang dilakukan oleh BPJPH. Pelaku usaha, selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan. Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi oleh BPJPH disampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

[AHR/Kemenag/Foto:ekonomibisnis.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *