Implementasi UU Jaminan Produk Halal, Wapres Minta DPD Mediasi MUI dan BPJPH

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Wakil Presiden KH Makruf Amin meminta DPD memanggil para pihak yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, agar implementasi UU tersebut dapat berjalan dengan baik. Permintaan itu disampaikan Wapres dalam forum rapat konsultasi antara Pimpinan DPD dengan Wapres, Rabu (5/8/2020).

“Terkait masukan tentang pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal, saya minta DPD melakukan mediasi antara MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Kyai Maruf menilai adanya kesalapahaman komunikasi antara kedua institusi itu. Menurutnya, MUI pun tak menghalangi BPJPH dalam menyelenggarakan sertifikasi halal. Maklum, Kyai Maruf pun merupakan pucuk pimpinan MUI. “Saya sudah tegaskan, apa yang diperintahkan UU harus dijalankan. Persoalannya Badan tersebut ternyata belum siap,”  katanya.

Dalam UU 33/2014, MUI hanya sebatas pemberi  fatwa, tidak sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi halal. Dengan begitu, MUI pun tak lagi menerbitkan sertifikasi halal. Sebaliknya hanya sebatas fatwa halal semata. Masalahnya, kata Kyai Maruf, BPJPH dianggap belum siap dalam melaksanakan tugas penerbitan sertifikasi halal.

Akibatnya, produk dalam negeri yang diekspor ke luar negeri ditolak akibat hanya melampirkan surat fatwa. Padahal, kata dia, pembeli di luar negergi meminta sertifikat. “Makanya saya berharap DPD bisa panggil dan mediasikan para pihak terkait supaya segera jalan,” katanya.

Dalam laporannya, pimpinan DPD memang menyampaikan adanya aspirasi dan keluhan dari elemen masyarakat terkait pelaksanaan UU JPH tersebut yang dinilai “jalan di tempat”, karena dirasa ada keberatan dari MUI. Faktanya memang MUI pernah mengajukan judicial review dan gugatan ke PTUN atas UU tersebut. Bahkan MUI sebagai institusi yang menerbitkan serfitikasi tenaga auditor halal dinilai lambat, sehingga dari target 5000 auditor, sekarang baru ada sekitar 150-an auditor.

Menanggapi tentang komitmen dan keseriusan pemerintah terhadap peluang bisnis Syariah, Maruf menjamin  pemerintah komit dan serius. Antara lain buktinya dengan hadirnya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin langsung oleh presiden sebagai ketua dan wapres sebagai wakil ketua dan menkeu sebagai sekretaris.

“Jadi benar apa yang disampaikan pimpinan DPD, bahwa penduduk muslim terbesar di Indonesia. Tetapi peringkat bisnis di sektor ini, kita masih kalah dibanding Malaysia. Tetapi nanti setelah Islamic Finance District Center sudah beroperasi maksimal, peringkat kita pasti meningkat,” pungkasnya.

[AHR/Foto: Istimewa]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *