Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam Boleh Ajukan Keringanan Biaya

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Dampak ekonomi dari wabah corona membuat kehidupan mahasiswa terkatung-katung. Banyak yang tidak bisa pulang kampung, sementara di tempat kost mereka kehabisan biaya. Orang tua para mahasiswa pun banyak yang kekurangan dana untuk membiaya anak-anaknya kuliah.

Memahami situasi tersebut Kementerian Agama membuat kebijakan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Caranya dengan mengajukan surat ke rektor masing-masing.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat menanggapi pertanyaan salah satu mahasiswa UIN Surabaya tentang kebijakan pembatalan pemotongan 10% UKT, melalui sambungan pertemuan virtual dalam talkshow bertajuk OBSESI yang digelar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. “Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan,” kata Wamenag Zainut Tauhid, Senin (04/05/2020) pekan lalu.

Pemotongan anggaran Kemenag sebesar 2,6 triliun guna penanggulangan nasional Covid-19 disebut Wamenag menjadi faktor untuk mempertimbangkan kembali rencana pemotongan UKT PTKIN sebesar 10 persen.

“Itu jumlah yang tidak sedikit, sehingga kami mempertimbangkan kembali (pemotongan UKT),” ujar Wamenag.

“Kami memikirkan yang lebih besar, yaitu program nasional yang itu juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini prioritas Pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 menjadi hal utama. Pemerintah secara serius memberikan penanganan program Covid-19 ini melalui tiga hal.

Pertama Pemerintah berusaha menyelesaikan penyebaran penyakitnya. Kemudian kedua, Pemerintah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Hari ini banyak saudara-saudara kita yang dibebastugaskan dari pekerjaan, banyak juga yang tidak bisa bergerak mencari (nafkah). Itu menjadi sasaran untuk dibantu yaitu melalui program jaring pengaman sosial dan itu pemerintah memberikan bantuan itu kepada masyarakat secara nasional,” ungkap Wamenag.

Kemudian ketiga, memberikan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha, pemerintah memberikan relaksasi kepada pengusaha agar mereka tidak kolaps. “Saya ingin memberikan pemahaman bersama bahwa masalah ini harus menjadi tanggung jawab kita semuanya,” sambung Wamenag.

Hal ini diharapkan Wamenag juga menjadi pemahaman mahasiswa PTKIN. Meskipun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

“Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada Rektor agar diberikan keringanan,” ujar Wamenag menegaskan.

(IMF/foto:kemenag.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *