Kemenag Diminta Tetapkan Batas Waktu Maksimal Penetapan Ibadah Haji 2020

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie, meminta Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan batas waktu maksimal penetapan ibadah haji 2020. Langkah itu dilakukan seraya menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi terkait kepastian keberangkatan jamaah haji akibat adanya pandemi Covid-19. Sehingga tidak meimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

“Sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi tentang kepastian ibadah Haji tahun 2020. Untuk itu Kemenag harus menetapkan batas waktunya berdasarkan kemampuan yang dimiliki, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama secara virtual, Senin (11/5).

Menurutnya, kebutuhan akomodasi jemaah dalam menjalankan ibadah Haji tahun ini harus terjaga. Sehingga jika Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia sudah siap.

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan Kemenag untuk mempersiapkan skenario terburuk apabila ibadah Haji tahun 2020 dibatalkan, di antaranya dengan mengembalikan uang jemaah yang sudah membayar lunas BPIH sebesar 50 persen dan tetap mengutamakannya dalam ibadah Haji tahun depan.

“Berdasarkan hasil rapat dengan Dirjen PHU Kemenag, dapat disimpulkan apabila ibadah Haji dibatalkan, maka calon jemaah yang sudah melunasi BPIH dapat menarik setengahnya dan berhak diprioritaskan pada tahun setelahnya,” pungkasnya.

[AHR/Foto: sindonews.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *