MUI Dorong Gerakan Bantu Tetangga Dhuafa di Tengah Pandemik Corona

[JAKARTA, MASJIDUNA] —  Di tengah pademik Covid-19, menjadi momentum bagi umat muslim khususnya agar membantu sesama. Tertutama tengga terdekat yang kategori fakir dan miskin. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Buya Anwar Abbas, dalam sebuah diskusi MUI Dakwah Online beratajuk ‘Sistem Pengelolaan Dana Keagamaan di Tengah Wabah’, Kamis (16/4) kemarin.

“Meskipun kita sudah sepuluh kali naik haji, bila membiarkan tetangga kelaparan, kita belum dikatakan beriman dengan baik, bagaimana mencintai orang lain sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri,” ujarnya.

Dampak dari wabah Covid-19, tak sedikit jutaan pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Bahkan tak sedikit pula yang mesti menelan pil pahit, berupa pemutusan hubungan pekerjaan (PHK). Apalagi masyarakat fakir miskin yang amat terkena dampak kesehariannya.

Bagi Buya Anwar, seseorang belum dikatakan beriman kepada kepada Allah SWT atau kepada Nabi Muhammad SAW, bila tak membantu  tetangganya yang kelaparan. Tetangga, kata Buya Anwar, merupakan unsur masyarakat terdekat dengan tetangga  fakir dan miskin yang membutuhkan karena terdampak Covid-19.

Nah dengan saling membantu antar tetangga, maka selain menguatkan kehidupan, juga mengeratkan hubungan tetangga satu dengan yang lainnya. “Dengan sistem seperti itu, maka juga akan terjadi personal contact yang bagus antara satu orang dengan orang lain,” ujarnya.

Buya pun mengusulkan agar setiap RT mulai menyusun sekelompok orang menghimpun dana zakat, infak, maupun sedekah untuk dibagikan kepada warga yang membutuhkan. Misalnya adanya orang atau kelompok yang memungut zakat di tingkat RT, lalu hasil pengumpulan zakatnya dibagikan ke penduduk di RT itu lagi.

Setidaknya dengan begitu, bakal banyak fakir miskin di level RT terdampak wabah Covid-19 ini akan cepat tertolong. RT dengan begitu juga akan lebih mudah menentukan siapa saja penduduk yang paling membutuhkan di daerah tersebut jika sewaktu-waktu ada pihak luar yang memberikan bantuan. Langkah seperti itu, menurut dia, perlu segera diambil agar tidak menimbulkan masalah lain.

[AHR/MUI/Foto: swamedium]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *