Lembaga Amil Zakat Diminta Percepat Pendistribusian Zakat

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di tanah air diminta agar mempercepat pembayaran serta pendistribusian zakat harta ke masyarakat yang membutuuhkan. Permintaan itu datang dari Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (4/4) kemarin.

Malahan Menag telah menyiapkan  edaran bagi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat hingga daerah serta LAZ, Badan  Wakaf Indonesia (BWI), dan serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). “Saya minta mereka melakukan percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial,” ujarnya.

Tak hanya itu, pada lembaga amil dan zakat serta wakaf  dan nazhir wakaf  agar menggerakkan wakaf uang. Selain itu mengoptimalkan pendayagunaan aset guna membantu memfasilitasi penanganan wabah Covid-19 serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat. 

Selain itu, lembaga yang bergerak dalam mengelola zakat diminta agar mengajak umat segera menunaikan zakat maal sebelum Ramadhan 1441 Hijriah. Dengan begitu, zakat mereka dapat segera terdistribusi kepada mustahiq yang membutuhkan. Bagi Baznas dan LAZ, Fachrul Razi meminta agar memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya untuk meringankan beban hidup.

Kemudian menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah. Pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman. Sementara untuk zakat fitrah, masyarakat pun dapat menunaikannya sejak awal Ramadhan hingga jelang lebaran.

“Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya,” katanya.

Terkait wakaf, BWI diharapkan  menggerakkan wakaf uang melalui LKS-PWU. Selain itu BWI diminta mengoptimalkan pendayagunaan aset-aset wakaf yang dikelola oleh lembaga nazhir dalam membantu memfasilitasi penyediaan sarana dan alat serta obat-obatan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

“Kementerian Agama mendorong pengoptimalan peran zakat, infak, sedekah serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah Covid-19,” pungkasnya.

[AHR/Kemenag/Ilustrasi:hipwee.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *