Baznas Dorong Perusahan Berzakat

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus mengampanyekan berzakat bagi setiap individu, maupun korporasi. Kali ini, keharusan perusahaan menunaikan zakat pun didorong Baznas) sebagai bentuk kewajiban dalam mempraktikan agama dari interpretasi qiyas hadis.

Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta berpandangan, dasar-dasar hukum terkait dengan zakat perusahaan. Antara lain hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori dari Anas bin Malik yang dijadikan sebagai dasar qiyas untuk zakat perusahaan.

Menurutnya hadis tersebut menyatakan keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha yag dipandang sebagai syakhsiyah hukmiyah (badan hukum). Dia menilai, segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhir pun dinikmati bersama.

“Termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta,” ujarnya melalui siaran pers.

Dikatakatan Arifin, Wahbah Az Zuhaily menuliskan bahwa Fikih Islam mengakui hukum positif dari badan hukum sebagai lembaga umum. Seperti perusahaan.

Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban mengeluarkan zakat sebagaimana individu. Pasalnya terdapat kecakapan, memiliki hak, menjalankan kewajiban dan memikul tanggung jawab umum.

Dia bilang, Baznas menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan dalam pelaksanaan zakat perusahaan. Setidaknya, dana zakat, infak dan sosial dari korporasi nantinya bakal  dikelola. Kemudian didistribusikan dalam bentuk program yang dimiliki Baznas dalam membantu mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

“Semoga zakat mensucikan dan membawa keberkahan,” katanya.

Perlu diketahui, Baznas bekerja sama dengan IRTI-IDB dan IPB mengungkap potensi zakat sebesar Rp 217 Triliun. Dari penelitian menunjukkan potensi zakat industri swasta dan BUMN. Baznas, di penghujung 2018 mencatat sebanyak 169 perusahaan dengan pertumbuhan rata-rata sebanyak 40 persen tiap tahunnya.

“Dengan adanya kesamaan tujuan bagi kemaslahatan fakir miskin, bakal lebih ideal jika zakat perusahaan selain menjadi pengurang penghasilan kena pajak, juga menjadi pengurang kewajiban tanggung jawab sosial dan bina lingkungan,” pungkasnya.

[AHR/Ilustrasi: Dreamstime.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *