Lima Poin Larangan Pernikahan di Bawah Usia
[SAMARINDA, MASJIDUNA] — Pasca revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diubah menjadi UU No.16 Tahun 2019, larangan keras terhadap pernikahan di bawah usia. Pasalnya batas usia pernikahan bagi perempuan dan laki-laki berusia 19. Normatifnya, di bawah usia 19 tak diperbolehkan menikah, kecuali mendapat izin dari orang tua. Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan…