Lima Poin Larangan Pernikahan di Bawah Usia

[SAMARINDA, MASJIDUNA] — Pasca revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diubah menjadi UU No.16 Tahun 2019, larangan keras terhadap pernikahan di bawah usia. Pasalnya batas usia pernikahan bagi perempuan dan laki-laki berusia 19. Normatifnya, di bawah usia 19 tak diperbolehkan menikah, kecuali mendapat izin dari orang tua.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Halda Arsyad mengatakan perkawinan terhadap anak dapat terjadi karena beberapa hal.Antara lain, faktor kemiskinan, pendidikan yang terbatas, budaya yang mengikat dan perubahan tata nilai dalam masyarakat.

Sementara, terdapat kima alasan dilarangnya perkawinan terhadap anak atau di bawah usia perkawinan. Pertama, perkawinan anak menjadi penyebab tingginya angka perceraian. Kedua, bakal berdampak buruk terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)  Indonesia.

Ketiga bakal munculnya kekerasan dalam rumah tangga. Keempat, dapat  menyebabkan tingginya angka kematian ibu. Kelima, dapat menghambat agenda pemerintah seperti program KB dan tercapainya generasi berencana.

Menurutnya di Provinsi Kaltim, setidaknya terdapat 1.131 anak menikah di bawah usia. Karena itu, pihak terkait setempat mesti terus melakukan pembinaan dari berbagai sisi. Pasalnya dampak negatif dari  pernikahan dini  maupun di bawah usia pernikahan  sangat banyak.

“Khusus di Samarinda, berdasarkan data BPS bahwa 1 dari 4 anak perempuan telah menikah pada usia di bawah 18 tahun,” ujarnya  di Samarinda, Kamis (26/12) sebagaimana dikutip MASJIDUNA dari laman Antara.

Selain itu, di periode 2017, sebanyak 1.131 anak Ksaltim menikah di bawah usia sebanyak 542 pernikahan. Dia merinci, sebanyak 470 perempuan dan 72 laki-laki. Kemudian tahun 2018 tercatat 589 perkawinan anak, terdiri dari 491 perempuan dan 98 laki-laki.

[AHR/Antara/Foto ilustrasi:gopos.id]]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *