Penerbitan Sertifikasi Halal Menjadi Kewenangan Kemenag
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Tarik menarik perihal siapa yang berhak menerbitkan sertifikasi halal terjawab sudah. Merujuk pada ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal, makal yang berwenang menerbitkan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Demikian disampaikan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso melalui keterangan tertulis…
