Pidato Pengukuhan Guru Besar Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Indonesia dalam kurun terakhir seakan berada dalam darurat “radikal” dan “radikalisme” dengan perhatian khusus pada radikalisme dan deradikalsme Islam melalui diksi waspada kaum “jihadis”, “khilafah”, “wahabi”, dan lain-lain. Isu tentang masjid, kampus, BUMN, majelis taklim, dan bahkan lembaga Pendidikan Usia Dini (PAUD) terpapar radikalisme demikian kuat dan menimbulkan kontroversi nasional.

Jika konsep radikal dikaitkan dengan apa yang oleh Taspinar (2015) disebut “violent movements” (gerakan kekerasan) maka dapat dipahami adanya radikalisme keagamaan sebagai fakta sosial yang nyata. Di tingkat global tidak terbantah adanya ISIS, Al-Qaeda, Jamaah Islamiyah, Hizbut Tahrir, Taliban, dan gerakan berhaluan keras Islam lainnya. Setting sosiologis, faktor, dan relasi radikalismenya tentu kompleks, namun arus utama Islam dunia dan Indonesia menentang radikalisme-ekstrem dan segala bentuk kekerasan atas nama agama itu. Esposito: Stigma radikalisme Islam itu begitu kuat dan kadang bersentuhan dengan Islamophobia.

Namun menjadi masalah ketika isu dan objek radikalisme hanya tertuju pada radikalisme di tubuh umat Islam. Kenapa hanya Radikalisme Islam? Bagaimana dengan radikalisme lainnya? Bagaimana di tingkat global menjelaskan tragedi teror di Masjid Christchurch Selandia Baru yang menewaskan 49 orang? Di tanah air apakah bukan tergolong radikal, esktrem, dan teror pada peristiwa pembakaran masjid di Tolikara, penyerangan kelompok bersenjata di Wamena yang menewaskan 33 korban jiwa, pembunuhan 31 pekerja di Distrik Yigi-Nduga Papua, dan gerakan separatis yang mengancam keamanan rakyat dan negara Indonesia? Menurut Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, Ryamizard Ryacudu, penyerangan yang terjadi di Nduga Papua pelakunya “bukan kelompok kriminal tapi pemberontak.” Sedangkan Menurut Andreas, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) peristiwa Nduga adalah “tindakan keji sebagai bentuk perlawanan terhadap NKRI dan teror terhadap negara”.

Peristiwa di Surabaya dan Malang yang memicu gejolak sosial di Papua dan Papua Barat menguatkan radikalisme primordial di negeri ini. Fakta lain menunjukkan: ormas keagamaan yang melakukan sweeping terhadap tempat-tempat disebut radikal-ekstrem, dan hal itu memang tidak benar karena mengambil otoritas kepolisian. Namun kenapa tidak disebut radikal-esktrem ketika ada ormas lainnya melakukan sweeping terhadap kegiatan-kegiatan pengajian atau acara yang tidak sejalan dengan paham keagamaannya dan dibiarkan oleh aparat keamanan?

Bagaimana dengan kondisi Indonesia setelah reformasi 1998 yang membuat negeri ini sangat liberal? Jika merujuk pada konsep dan istilah awal “radikal” yang pertama kali diperkenalkan oleh Charles James Foxtahun 1797 yang mendeklarasikan “reformasi radikal” dalam sistem pemilihan dan politik parlemen Inggris. Indonesia telah menjadi radikal-liberal. Banyak hal ekstrem terjadi setelah reformasi: Politik dikuasai dan menjelma menjadi ologarki yang mencengkeram, Indonesia dikuasai segelintir pihak yang menyebabkan kesenjangan sosial-ekonomi-politik yang merugikan hajat hidup rakyat, MPR sebagai lembaga tertinggi berubah menjadi ad-hoc, pasal 27 seputar HAM sangat liberal, kata Indonesia aseli hilang dari UUD 1945, pasal 33 sudah dimasukkan unsur kapitalistik, otonomi daerah mirip federasi, sistem ketatanegaraan rancu dan kehilangan jiwa Pembukaan dan UUD 1945, politik uang dan transaksional makin masif, investasi asing sangat leluasa. Pendidikan nasional pun mulai masuk pada fase liberalisasi dengan konsep “pemerdekaan pendidikan”. Pendapat tokoh politik nasional terakhir: deklarasikan kalau Indonesia sudah menjadi negeri kapitalis dan superliberal!

Karenanya masalah radikalisme-ekstremisme penting dikaji dan dikonstruksi secara menyeluruh dengan sudut pandang yang mendalam dan multiperspektif, yang dapat didialogkan dalam kehidupan kebangsaan yang menjunjungtinggi tradisi musyawarah sebagaimana spirit sila keempat Pancasila. Kajian-kajian berdasar survey tidak cukup memadai dan jika tidak seksama akan menjebak pemakainya pada pandangan dan kebijakan yang linier dan positivistik. Mazhab kritik dalam tradisi sosiologi interpretatif bahkan mengeritik “sesat pikir metode survey” karena membangun pemikiran deterministik dalam mencandra persoalan hidup manusia seolah benda mati dengan kacamata hitam-putih. Berdasar latarbelakang permasalahan tersebut maka dalam pengukuhan Guru Besar ini, penulis mengangkat bahasan tentang “Moderasi Indonesia dan Keindonesiaan dalam Perspektif Sosiologi”.

B. KONSEPTUALISASI: RADIKAL, RADIKALISME, EKSTREMISME

Asal Mula Radikal

“Radikal” sebagai konsep sebenarnya netral dan berlaku umum. Dalam banyak literatur “radikal” dari kata “radix” (Latin) yang berarti “origin“ (aseli) atau “root” (akar). Radikal menurut Giddens (1994) ialah taking things by the roots. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata radikal (ra.di.kal) mengandung arti (1) secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip) (2) amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan); (2) maju dalam berpikir atau bertindak. Menurut The Concise Oxford Dictionary (1987), dalam arti yang lebih luas, istilah radikal mengacu pada hal-hal mendasar, prinsip-prinsip fundamental, pokok soal, dan esensial atas bermacam gejala atau sesuatu yang “tidak biasanya” (unconventional). Radikal (radical) ialah usaha untuk mengubah status-quo (Jary & Julia, 1991).

Menurut Giddens (1994), menjadi radikal berarti memiliki wawasan tertentu untuk melepaskan diri dari cengkeraman masa lalu. Beberapa mereka yang radikal itu revolusioner, meski tidak identik semua revolusioner. Gerakan sosial radikal ialah “gerakan sosial yang menolak secara menyeluruh tertib sosial yang sedang berlaku dan ditandai oleh kejengkelan moral yang kuat untuk menentang dan bermusuhan dengan kaum yang punya hak-hak istimewa dan yang berkuasa” (Kartodirdjo, 1973).

Sejarah paham dan pergerakan radikal dimulai di Eropa, khususnya Inggris, pada akhir abad ke-18. Pada tahun 1797 gerakan “radikal” dalam konteks politik pertama kali digunakan oleh Charles James Foxdengan mendeklarasikan “reformasi radikal” dalam sistem pemilihan untuk reformasi parlemen. Setelah itu, sejak abad ke-19 pemikiran dan gerakan radikal bertumbuh menjadi liberalisasi politik untuk melakukan reformasi atau perubahan kehidupan politik yang progresif. Rezim kekuasaan radikal dipraktikkan di Jerman era Nazi di bawah diktator Hitler tahun 1933-1945 serta rezim fasisme Mussolini di Itali tahun 1922-1943 yang memicu lahirnya Perang Dunia II.

Pada perkembangan berikutnya, radikal kemudian bertemali dengan radikalisme dan ektremisme, bahkan terorisme. Karena ingin kembali ke aseli atau akar, sebagian kaum radikalis menjadi “true believers” atau kelompok fanatik buta, dari sinilah benih radikalisme yang ekslusif, monolitik, dan intoleran. Namun sikap kepala batu seperti ini milik semua kaum radikal, termasuk radikal nasionalisme yang dikenal “ultra-nasionalis”, sebagaimana kaum “New-Left” atau “Kiri Baru”.

Gerakan “New-Left” (Kiri Baru) di banyak negara termasuk dalam radikalisme, sering diadopsi oleh gerakan-gerakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) termasuk di Indonesia. Kiri-Baru adalah gerakan politik pada tahun 1960-an dan 1970-an, terutama terjadi di Inggrisdan Amerika Serikat, yang terdiri dari pendidik, agitator dan lain-lain yang berusaha untuk menerapkan berbagai reformasi pada isu-isu seperti hak gay, aborsi, peran gender, dan obat-obatan. Berbeda dengan gerakan kiri-lama (Marxisme) sebelumnya yang mengambil gerakan untuk keadilan sosial dan kaum buruh, Kiri-Baru menolak keterlibatan dengan gerakan buruh dan teori sejarah Marxismedari perjuangan kelas. Di Amerika Serikat, gerakan ini terkait dengan gerakan Hippie, Gerakan Kebebasan Berbicara, dan gerakan protes massal anti-perang di kampus perguruan tinggi.

Gerakan Komunisme di berbagai dunia termasuk di Indonesia melalui Partai Komunis Indonesia (PKI) terbilang sangat radikal (Feith, 1999; Crouch, 1999; Darmawan, 2011), bahkan totaliter (William, 1982; Feith, 1999), yang menghalalkan kekerasan dan segala cara yang menimbulkan pertentangan dan konflik keras dalam masyarakat. PKI pasca kemerdekaan telah melakukan pemberontakan yang radikal berkali-kali. Puncaknya, PKI melakukan kudeta kekuasaan melalui tragedi G.30.S/PKI tahun 1965 yang berakhir dengan kegagalan, yang mengakhiri pemerintahan Soekarno dan lahirnya rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto dengan segala kontroversinya.

Dalam forum nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tercetus pernyataan mereka bahwa “Jika negara tidak mengakui kami, maka kami tidak akan mengakui negara” (Wirutomo, 2017). Dalam pandangan Wertheim (1999) sikap dan pikiran yang radikal seperti itu merupakan bentuk atau wujud “chauvinisme regional” yang berakar kuat pada feodalisme masa silam yang bertumpu pada hukum adat dan tradisi serta bukan pada hukum masyarakat umum atau rakyat kebanyakan.

Dalam kenyataan, tidak ada satu golongan tertentu yang mewakili kelompok radikal dan radikalisme. Gerakan petani radikal bahkan sudah melegenda menjadi realitas sejarah, yang menjadi perhatian khusus ilmu-ilmu sosial dalam studi gerakan sosial sebagaimana ditemukan dalam kajian sejarah dan ilmu-ilmu sosial seperti karya J.C. Scott (1983), E. Wolf (1969), Kartodirjo (1973, 1984), Kuntowijoyo (1983), dan lain-lain. Gerakan sosial radikal ialah “gerakan sosial yang menolak secara menyeluruh tertib sosial yang sedang berlaku dan ditandai oleh kejengkelan moral yang kuat untuk menentang dan bermusuhan dengan kaum yang punya hak-hak istimewa dan yang berkuasa” (Kartodirdjo, 1973). Dalam banyak gerakan sosial yang bersifat “Ratu Adil” atau “Millenari” (Kartodirdjo, 1984) para tokoh radikal malah menjadi idola rakyat untuk pembebasan.

Radikalisme, Ektremisme, Terorisme

Konsep radikalisme tidaklah linier, bahkan dalam sejumlah definisi tampak ambigu berkorelasi dengan ekstremisme dan terorisme, meski tidak sama sebangun. Keterkaitannya sering bersifat sosiologis tergantung pada orientasi dan relasinya dengan yang lain, termasuk dengan ektsremisme dan terorisme.

Schmid(2013): Radikalisme sering disamakan dengan ekstremisme dan keduanya berjarak dari posisi moderat. Mereka yang radikal berpikiran lebih terbuka dan menerima keragaman. Kaum radikal menurut Schmid mungkin akan bersikap keras atau tidak, bisa bersifat demokrat atau tidak, sementara kaum ekstremis tidak pernah bersikap demokrat. Kaum radikal tidak selalu berpaham kekerasan dan membenarkan kekerasan, tetapi kaum ekstremis membenarkan kekerasan, meskipun ada yang tidak melakukan kekerasan.

Schmid(2013): Kaum ekstremis itu tertutup, homogen, dan dogmatis. Kaum ekstremis dapat dicirikan sebagai aktor politik yang cenderung mengabaikan aturan hukum dan menolak pluralisme dalam masyarakat seperti Fasisme dan Komunisme. Ekstremis berusaha menciptakan masyarakat yang homogen berdasarkan prinsip dogmatis yang kaku; mereka berusaha membuat masyarakat menjadi konformis dengan menekan semua oposisi dan menaklukkan minoritas. Ekstremisme secara positif menerima kekerasan dalam politik dan dapat mengarah pada terorisme dan tindakan serius lainnya seperti genosida.

Taspinar(2015): Sebagian besar teroris memulai perjalanan individu mereka menuju ekstremis yang melakukan kekerasan dengan menjadi militan yang teradikalisasi terlebih dahulu. Semua teroris, menurut definisi, bersifat radikal. Namun tidak semua yang memiliki pemikiran radikal berakhir sebagai teroris. Faktanya, hanya minoritas radikal yang berani melakukan tindakan terorisme.

Tolok Ukur Barat

Schmidmemandang baik radikalisme maupun ekstremisme, keduanya memiliki konsep relasional; yaitu, mereka perlu dinilai menggunakan sebuah tolok ukur. Poin referensi standar yang digunakan untuk menilai radikalisme dan ekstremisme oleh masyarakat Barat adalah ‘nilai-nilai inti’ Barat seperti demokrasi, aturan mayoritas dengan perlindungan bagi minoritas, aturan hukum, pluralisme, pemisahan negara dan agama, persamaan di depan hukum, kesetaraan gender, kebebasan berpikir dan berekspresi sebagai yang paling penting. Banyak pemerintah menggunakan istilah ‘ekstremis yang brutal’ sebagai sinonim untuk teroris dan pemberontak. Beberapa lembaga pemerintah di Barat membuat perbedaan antara ‘ekstremis yang melakukan kekerasan’ dan ‘ekstremis non-kekerasan’ dan kemudian memfokuskan sebagian besar upaya anti-terorisme (Counter Terrorism) mereka untuk hanya melawan ekstremisme kekerasan. Beberapa pejabat Counter Terorisme melihat ekstremis non-kekerasan sebagai mitra yang mungkin dalam melawan ekstremis brutal. Apakah ekstremis tanpa kekerasan tidak berbahaya di negara demokrasi? Tidak, ketika mereka mematuhi empat indikator yang diidentifikasi di atas.

Tolok ukur Barat memang dapat menjadi problematik tentang radikalisme, sebagaimana hal serupa mengenai standar sikap moderat sebagai lawan dari sikap radikal. Dalam hal ini Kamali (2015) Seseorang hampir tidak akan melihat di dalam media arus utama bahwa sebutan radikal ditujukan kepada Israel atau Amerika Serikat, yang perilaku dan kebijakan militeristiknya seringkali melebihi apa yang disarankan oleh konsep moderasi. Israel akan menghukum secara tidak proporsional provokasi sekecil apa pun yang dilakukan oleh warga sipil Palestina, dan kebijakan militeris AS yang berlebihan didorong oleh tujuan hegemonik, yang dimanifestasikan oleh fakta bahwa AS memiliki hampir delapan ratus pangkalan militer di seluruh dunia.

Dalam konteks tolok ukur Barat, dalam temuan Schmid (2013), pada beberapa tahun terakhir, istilah ‘radikalisasi’, layaknya istilah terorisme, menjadi sangat terpolitisasi, yaitu telah digunakan dalam permainan politik labeling (pelabelan buruk) dan blamming (penyalahan). Dalam kaitan ini tidak jarang label radikal itu menyatu dengan kecenderungan Islamophobia sebagaimana ditulis Derya (2018), bahwa Islamophobia dapat ditemukan di dalam Radikalisme sehingga menyebabkan penaksiran berlebihan terhadap terorisme Islam yang kemudian menempatkan Muslim secara umum di bawah kategori yang dicurigai.

Karenanyamasalah radikal dan radikalisme tidak dapat disederhanakan secara sepihak. Menurut Taspinar (2015) radikalisasi merupakan fenomena yang terlalu kompleks dan memiliki banyak penyebab. Tempat berkembang yang ideal untuk melakukan perekrutan muncul ketika berbagai faktor sosial, budaya, ekonomi, politik, dan psikologis menjadi satu. Mengesampingkan akar permasalahan yang berasal dari aspek ekonomi dan sosial dari radikalisasi dengan alasan bahwa sebagian besar teroris memiliki latar belakang kelas menengah adalah bersifat simplistik dan menyesatkan. Meskipun demikian, sama kelirunya apabila mengatakan bahwa ideologi, budaya, dan agama tidak berperan dalam proses radikalisasi. Dalam kaitan ini, secara umum, terdapat dua pandangan utama yang muncul. Pertama, mereka yang melihat ideologi, budaya, dan agama sebagai pendorong utama radikalisasi. Kedua, faktor sosial dan ekonomi seperti kurangnya pendidikan, pengangguran, dan tidak adanya mobilitas ke lapisan atas yang menjadi penyebab radikalisasi.

Bagaimana dengan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme yang terkait dengan Islam? Kenyataan memang terdapat kelompok radikal, ekstrimis, dan teroris yang mengatasnamakan Islam dan bertautan dengan ideologi Islam garis keras atau militan seperti Al-Qaeda, Jamaah Islamiyah, Taliban, ISIS, Hizbut Tahrir, Jamaah Ansharu Daulah, dan lain-lain yang bagi umat Islam atau Dunia Muslim tidak dapat menghindar dari kenyataan tersebut sekaligus memerlukan kritik ke dalam lebih dari sekadar bertumpu pada pandangan tentang politik konspirasi dari luar. Namun kenyataan tersebut sertamerta dijadikan generalisasi yang kemudian membangun cara pandang dan kebijakan bahwa yang dilekatkan dari radikalisme itu ialah radikalisme agama, khususnya radikalisme Islam sehingga sasaran deradikalisasinya pun adalah institusi-institusi sosial seperti masjid, majelis taklim, dan bagian-bagian dari kelembagaan umat Islam.

Taspinar(2015) : Saat ini organisasi yang terkait dengan Islam Politik, seperti Al-Qaeda, Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Hamas, dan Hizbullah, telah menjadi fokus diskusi semacam itu. Namun, sejarah dunia memiliki berbagai jenis ekstremisme dan radikalisme yang belum tentu terkait dengan agama. Dengan melihat organisasi di masa lalu seperti Brigade Merah di Italia, kelompok Baader-Meinhof di Jerman, dan Tentara Republik Irlandia di Inggris, tentunya terorisme yang berbasis ideologi dan etnis dengan akar sekularisme bukanlah konsep asing bagi dunia Barat.

Perlu dipahami pula kecenderungan radikal dalam beragama maupun sikap hidup lainnya sering terjadi karena berbenturan dengan kelompok lain yang sama radikal. Tariq Ali memperkenalkan istilah ”benturan antar fundamentalisme” (the clash of fundamentalism), yang melibatkan kelompok keagamaan yang menunjukkan sikap “religious fundamentalism” (fundamentalisme keagamaan) dengan sikap yang sama radikalnya di seberang lain yang disebutnya “imperial fundamentalism” (fundamentalisme penjajah), yang satu seperti diwakili sosok Oesama bin Laden dan lainnya Goerge W. Bush (Tariq Ali, 2003: xi). Lahirnya radikalisme agama berhadapan dengan radikalisme ideologi, politik, ekonomi, dan radikalisme lainnya yang sering dianggap sebagai bukan radikal dan radikalisme.

Bahwa cara pandang serta langkah pencegahan dan penindakan oleh negara terhadap segala bentuk radikalisme haruslah adil, objektif, dan tidak diskriminatif. Dalam hal ini dapat dirujuk kritik dari Schmid (2013), “Dalam beberapa tahun terakhir, istilah ‘radikalisasi’, seperti istilah terorisme, telah menjadi sangat dipolitisasi. Istilah itu telah digunakan dalam permainan politik pelabelan dan penyalahan terhadap segala hal yang terkoneksi. Kalangan akademisi juga telah membuat banyak definisi yang sering kurang seksama mengenai radikalisme.”. Dari titik itulah berkembang bias pemahaman, orientasi, dan pelekatan radikalisme dengan segala kaitannya dengan radikalisme agama lebih khusus radikalisme Islam.

C. INDONESIA DAN KEINDONESIAAN

Indonesia sebagai sebuah tanah air, bangsa, dan negara lahir dalam proses sejarah dan sosiologis yang panjang sarat dinamika dengan karakter kuat bersuasana kehidupan yang moderat. Kepulauan ini terbentuk di zaman Glacial terakhir pada rentang tiga sampai sepuluh juta tahun yang lalu hingga dihuni oleh penduduk setempat dan kemudian menjadi suatu negara-bangsa yang bernama Indonesia. Iklim di Indonesia tidaklah ekstrem, yang terbagi secara normal antara musim hujan dan kemarau. John Crawfurd (1820) menyebut kepulauan ini sebagai kelompok pulau-pulau terbesar di dunia yang terletak tepat di tengah bangsa-bangsa besar dan beradab di Asia. Kondisi alamnya indah, nyaman, dan kaya raya, tidak ektrem seperti jazirah Arabia. Dalam gambaran Multatuli atau Eduard Douwes Dekker (1820-1887), kepulauan Indonesia seperti untaian “Zamrut di Khatulistiwa” (The Emerald of Equator).

Reid (2018) memberikan catatan bahwa “Indonesia adalah istilah baru untuk sebuah bangsa yang bentuknya baru jelas di abad ke-20. Istilah ini diciptakan oleh etnolog Eropa pada akhir abad ke-19, dan diadopsi oleh kelompok nasionalis pada era 1920-an ketika mereka segera menyadari adanya persatuan nasional. Penjajahan atau pendudukan Belanda selama dua dekade sebelumnya tampaknya nyaris mustahil dapat memaksa berbagai macam suku dan kultur di Nusantara menjadi satu pemerintahan yang terpusat.”. Artinya nama dan entitas “Indonesia” menjadi titik temu persatuan nasional seluruh rakyat Indonesia dari berbagai golongan sebagai era baru yang di era Nusantara berpencar dan menjadi entitas sendiri-sendiri yang tidak mengarah ke persatuan.

Dalam hal ini sarjana dan ahli sejarah dan sosiologi dari Belanda, Wertheim (1999): “Bhineka Tunggal Ika, yang berarti “persatuan dalam perbedaan” merupakan moto resmi Republik Indonesia. Ungkapan ini mengekspresikan suatu keinginan kuat, tidak hanya kalangan pemimpin politik tetapi juga kalangan berbagai lapisan penduduk, untuk mencapai kesatuan meskipun ada karakter yang heterogen pada negara yang baru terbentuk ini. Pada gilirannya, persamaan ini akan mensyaratkan adanya karakteristik budaya yang sama yang mendasari heterogenitas itu.”.

Dalam konteks kebudayaan, bangsa Indonesia membentuk diri menjadi satu dalam keragaman. Dalam kaitan kebudayaan manusia Indonesia tersebut, perlu disimak uraian berikut ini, bahwa “Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa baru yang terdiri dari berbagai suku bangsa yang semua pada dasarnya adalah pribumi, artinya, semua adalah suku-suku bangsa yang, meskipun dahulu kala berimigrasi dari tempat lain, secara turun-menurun telah tinggal di wilayah geografis Indonesia sekarang ini, dan merasa bahwa itu adalah tanah airnya. Bangsa baru ini terbentuk karena suatu kemauan politik untuk menyatukan diri, dan dengan itu membangun sebuah negara serta membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan oleh bangsa lain.” (Sedyawati, 2007).

Schrieke (2016): “Masyarakat-masyarakat di Nusantara telah menjalin hubungan dengan berbagai masyarakat dari tempat-tempat lain, dan di dalam Nusantara juga terdapat berbagai hubungan yang melibatkan berbagai orang. Secara khusus menunjukkan matarantai penting antara kerajaan-kerajaan Islam di Jawa dengan pedagang asing yang berpusat di “syahbandar”, yakni pegawai dan kantor pelabuhan sebagai pusat lalulintas hubungan maritim. Artinya budaya masyarakat Indonesia sebenarnya memiliki daya lentur di dalam maupun ke luar sebagai akar inklusivisme kebudayaan Indonesia, salah satunya dan termasuk dominan melalui hubungan laut atau maritim.

Masyarakat Indonesia juga berasimilasi dengan penduduk yang berasal dari bangsa lain seperti Arab, Cina atau Tionghoa, India, Eropa, dan orang Jepang yang pemerintahannya pernah menduduki Indonesia tahun 1942 sampai 1945. Kehadiran bangsa Arab bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia yang mereka banyak sebagai pedagang atau saudagar yang menyebarkan Islam, sedangkan bangsa Eropa datang bersamaan dengan penjajahan Portugis dan Belanda yang di antaranya para misionaris penyebar agama Kristen dan Katholik. Orang Tionghoa dan keturunannya masuk ke Indonesia dalam jumlah yang banyak terjadi sejak abad ke-17 dan ke-18, yang menguasai perdagangan dan sebagai perantara di masa kejayaan VOC. Di berbagi kota dikenal terdapat “Kampung Arab” dan “Kampung Cina” atau “Pecinan”, yang menunjukkan bukti sosio-historis tentang keberadaan bangsa lain (Arab, Cina, Eropa, dan lain-lain) yang telah menyatu menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Di situlah terjadi asimilasi dalam kebudayaan masyarakat Indonesia untuk tumbuh dan membentuk menjadi bangsa yang majemuk.

Bagaimana dengan penduduk muslim sebagai mayoritas di Indonesia? Penduduk muslim atau umat Islam di negeri ini sejak kedatangan hingga dipeluk oleh mayoritas masyarakat Indonesia memiliki sifat dasar moderat dalam makna damai, tengahan, toleran, dan terbiasa hidup dalam keragaman. Penyebaran Islam secara damai membawa pengaruh pada corak Islamisasi yang bersifat sosial-kultural (Kartodirjo, 1993). Islam masuk ke Indonesia berhadapan dengan kebudayaan masyarakat Indonesia yang bertumpu pada stratum masayarakat petani yang banyak dipengaruhi oleh kepercayaan animisme (Dobbin, 2008). Islam datang ke negeri kepulauan ini ketika agama Hindu telah mengakar kuat dalam masyarakat setempat, jadi telah berlangsung terutama di pulau Jawa proses “Hinduisasi” atau lebih tepat “Indianisasi” yang tembus secara mendalam dan meninggalkan bekas lama sekali (Benda, 1974). Dalam konteks ini Islamisasi di Indonesia bukan sekadar berarti penerimaan ajaran secara doktrinal tetapi sekaligus pengorbanan untuk akomodasi terhadap perubahan dan tuntutan zaman dalam proses akulturasi yang normal tanpa kehilangan esensi dan prinsip ajaran (Abdullah, 1974).

Islam Indonesia berkembang menjadi agama masyarakat secara luas, sekaligus menurut antrolog Koentjaranjngrat sebagai kekuatan integrasi nasional dalam pembentukan kebudayaan Indonesia. Kekuatan Islam telah membentuk keindonesiaan, sehingga antara keislaman dan keindonesiaan memyatu dalam dinamika yang terus menerus berproses secara berkesinambungan. Islam Indonesia menjelma sebagai berwatak “indigeneous” atau “mempribumi” dengan wajah muslim yang menurut Esposito (1997) menampilkan Islam yang lebih lembut, dibentuk oleh angin tropis dan pengalaman multikultural yang panjang. Inilah wajah Islam yang sekarang populer disebut Islam moderat atau Islam tengahan (wasathiyah).

Islam Indonesia memiliki karakter moderat sebagaimana Islam Melayu di kawasan Asia Tenggara, meski sering dikategorikan “periferal” dan “sinkretis” dari segi ajaran, tetapi tegar sebagai Islam yang damai, ramah, dan toleran. Ciri Islam Melayu ialah (1) Dalam fiqh bercorak mazhab Syafii dan teologi Asy’ari, meski dalam perkembangannya banyak keragaman; (2) Toleransi keagamaan cukup kuat pada para pemeluknya karena pengaruh watak budaya setempat dan Islamisasi yang damai di masa lalu. Sikap “moderat” dengan basis ideologi politik yang toleran, termasuk menerima Pancasila di Indonesia; (3) Lebih banyak menggunakan pendekatan kultural daripada pendekatan politik (Azra, 2003).

Peran Islam modern sangat penting selain dalam menumbuhkan nasionalisme dan kedararan politik baru menentang penjajah dengan cara modern juga dalam memajukan umat dan bangsa pasca Indonesia merdeka (Noer, 1996). Peran Islam modern dalam pembentukan Negara Republik Indonesia tahun 1945 sangat penting, termasuk dalam konsensus perumusan dasar negara Pancasila hasil kompromi antara kelompok Islam nasionalis dan kelompok nasionalis lain dengan peran sentral Ki Bagus Hadikusumo yang menjadi landasan lahirnya apa yang disebut Muhammadiyah sebagai Negara Pancasila Darul Ahdi Wasyahadah (PP Muhammadiyah, 2015).

Dalam substansi Islam, agama ini membawa misi rahmatan lil’alamin (QS Al-Anbiya: 107). Dalam pandangan Islam —sebagai contoh— bahwa setiap pemeluk Islam diajarkan untuk berbuat adil, yakni sikap benar yang objektif dan tidak berat sebelah, termasuk adil bagi siapapun yang berbeda agama, ras, suku bangsa, dan golongan (QS An-Nisaa’:135). Selain nilai adil, setiap mulsim juga diajarkan untuk berbuat ihsan, ialah kebajikan utama yang melintas batas dalam kehidupan seseorang. Sikap adil dan ihsan harus berlaku umum bagi siapapun, termasuk kepada pihak yang tidak disukai (QS Al-Maidah: 8). Ajaran kasih sayang merupakan hal yang penting, baik terhadap sesama, maupun terhadap lingkungan dan makhluk Tuhan lainnya sebagaimana hadis Nabi yang artinya “Barang siapa yang tidak mengasihi mereka yang di bumi, maka Tuhan yang ada di Langit tidak akan mengasihinya” (HR Ath-Thabrani).

Karena itu, Dalam konteks umat Islam Indonesia yang sering terpapar pelabelan dan objek radikalisme atau ekstremisme sesungguhnya hal tersebut dapat dinyatakan sebagai ahistoris jika ditimbang dari mayoritas pengikutnya yang moderat dan memiliki peran moderasi di negara kepulauan yang luas ini. Sejumlah temuan dan fakta sosial menguatkan betapa Islam dan umat Islam Indonesia sebagai kekuatan perekat dan moderasi di negeri ini sejak kehadirannya sebagai agama pendatang yang kemudian dipeluk oleh mayoritas orang Indonesia sampai dalam perjuangan kemerdekaan, berdirinya Negara Republik Indonesia, dan pasca kemerdekaan sampai saat ini dan ke depan.

Karenanya menjadi bias ketika dijumpai sekelompok umat Islam minoritas yang memiliki ideologi atau cara pandang dan tindakan radikal menjurus ekstrem, keras, dan anti terhadap Pancasila maupun bentuk radikalisme lainnya kemudian mereduksi keberadaan dan masa depan umat Islam mayoritas yang berwatak moderat. Negara harus mengakhiri cara pandang dan kebijakan yang bias itu dengan meninjau ulang konsep dan strategi menghadapi radikalisme sebgai identik dengan radikalisme Islam disertai merevisi total kebijakan deradikalisasi yang muaranya berasalkan pada umat dan institusi-institusi Islam Indonesia dengan moderasi Islam sebagai satu paket utuh dengan moderasi Indonesia dan keindonesiaan.

Dengan demikian Indonesia dengan keindonesiaannya sebagai Negara dan bangsa yang bersatu dalam wilayah tanah air, ber-Pancasila, bersuku-suku bangsa dan kedaerahan, penduduknya beragama dengan mayoritas muslim, dan berkebudayaan dari ribuan kelompok masyarakat, serta menjadi negara-bangsa yang merdeka tahun 1945 merupakan titik temu dari seluruh elemen atau unsur yang membentuk diri menjadi satu dalam Bhineka Tunggal Ika. Negara Kesatuan ini merupakan entitas yang membentuk diri dalam satu kesatuan yang oleh Soekarno secara mudah dihimpun dalam negara dan bangsa yang bangunannya berdiri tegak di atas Pancasila sebagai “falsafah dasar” (Philosofische grondslag) dan “pandangan hidup” (Weltanschauung) yang menjadi pusat titik-temu dari seluruh keragaman yang dihimpun dalam jiwa Gotong Royong. Titik temu inilah yang menjadi kekuatan moderat di tubuh Indonesia, sehingga dapat disimpulkan Indonesia dengan segala aspek keindonesiaannya yang diikat dan dilandasi Pancasila itu sejatinya berkarakter moderat. Karenanya Indonesia tidak boleh ditarik dan dibelokkan menjadi radikal, ekstrem, dan mengingkari kemoderatan dirinya.

D. MODERASI KEINDONESIAAN

Indonesia harus mampu menyelesaikan masalah radikalisme dalam kehidupan politik, ekonomi, budaya, dan keagamaan agar berjalan ke depan sesuai dengan landasan, jiwa, pikiran, dan cita-cita nasional sebagaimana diletakkan para pendiri negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung Pancasila, Agama, dan kebudayaan luhur bangsa yang berwatak moderat. Jalan moderasi niscaya dipilih sebagai alternatif dari deradikalisasi untuk menghadapi segala bentuk radikalisme secara moderat.

Kenapa Moderasi?

Pertama, Radikal tidak dapat dilawan dengan radikal sebagaimana dalam strategi deradikalisasi versus radikalisasi serta deradikalisme versus radikalisme jika Indonesia ingin mengatasi radikalisme dalam berbagai aspek kehidupannya, termasuk dalam menghadapi radikalisme agama. Moderasi merupakan pilihan untuk melawan radikalisme atau ekstremisme sebagaimana ditulis Ibrahim (2018), bahwa “Masalah moderasi telah dipilih untuk melawan masalah mendesak saat ini, yaitu ekstremisme. Ini sangat penting karena saat ini, agama dan tradisi telah dituduh sebagai tuan rumah ide ekstremisme dan bertanggung jawab karena menanamkan ‘idenya kepada para pengikut ekstremis“.

Kedua, Moderasi Indonesia sesungguhnya merupakan kontinyuitas dari akar masyarakat di Kepulauan ini yang berwatak moderat dan telah mengambil konsensus nasional dalam bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan ber-Bhineka Tunggal Ika sebagai titik temu dari segala arus keindonesiaan. Reid (2018): Indonesia merupakan “titik temu persatuan nasional seluruh rakyat Indonesia dari berbagai golongan sebagai era baru“. Titik temu merupakan bentuk moderasi dari keragaman, yang satu sama lain saling berkorban atau berbagai dan peduli, yang di dalamnya terdapat toleransi, akomodasi, kerjasama, dan membangun koeksistensi sebagai Bhineka Tunggal Ika yaitu berbeda-beda tetapi satu, sebagaimana tertulis dalam lambang Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila.

Ketiga, Dalam konteks kehidupan kebangsaan moderasi sebagai jalan tengah dari ekstrimitas atau radikal-ekstrem untuk mengembalikan Indonesia dengan seluruh dimensi keindonesiaannya pada proporsi semula sebagaimana fondasi, jiwa, pikiran, dan cita-citanya telah diletakkan oleh para pendiri negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak diamandemen karena dipandang sebagai dasar substansi dari Konstitusi UUD 1945. Di tengah pandangan-pandangan yang cenderung radikal atau ekstrem dalam sejumlah atau berbagai aspek keindonesiaan, penting ditarik pada posisi moderat yaitu posisi tengahan dan proporsional mengenai kehidupan kebangsaan sehingga dapat diminimalisasi konflik dan kontroversi di tubuh bangsa dan negara Indonesia.

Pancasila Ideologi Tengah

Bangsa Indonesia yang majemuk menemukan titik pertemuannya yang kokoh dalam Pancasila (Nasikun, 1984). Pancasila dalam seluruh Silanya merupakan titik temu semua nilai fundamental Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial sebagai hasil konsensus dari seluruh pandangan yang hidup dalam jiwa bangsa Indonesia yang beragama dan berkebudayaan luhur bangsa. Di balik nilai Pancasila itu terkandung karakter atau kepribadian bangsa yang khas sekaligus berinteraksi secara dinamis dengan bangsa-bangsa lain dalam hukum universalitas dunia.

Dalam proses moderasi keindonesiaan maka Pancasila harus menjadi titik tumpu yang kokoh agar tetap di tengah dari segala tarik-menarik yang bersifat ekstrem, baik ke kanan maupun ke kiri, sehingga tidak terjadi radikalisasi atau ekstremisasi terhadap dasar dan ideologi negara tersebut. Pancasila niscaya diposisikan moderat sehingga tidak dibawa ke langit utopia melampaui agama, sebaliknya tidak menjadi serba praktis-teknis dan instrumental layaknya suatu aturan. Pelaksanaan Pancasila pun tidak menjadi jargon dan verbalitas yang kehilangan isi. Pancasila jika dijadikan rujukan sebagai patokan nilai terhadap radikalisme, maka harus berlaku terhadap segala jenis radikalisme. Termasuk dalam menghadapi radikalisme neo-liberal, radikalisme agama, radikalisme sekuler, radikalisme ultra-nasionalisme, radikalisme kanan maupun kiri, yang menyebabkan Indonesia dan kelima sila Pancasila semakin jauh panggang dari api. Sekelompok kecil oligarki politik dan konglomerasi ekonomi yang menguasai hajat hidup publik dan menjauhkan Indonesia dari cita-cita keadilan sosial niscaya disikapi dengan tegas yang menyatu dengan komitmen negara dalam membumikan Pancasila, sehingga Pancasila tidak buta-tuli terhadap realitas yang timpang dan menyandera Indonesia itu.

Dalam proses moderasi Indonesia penting pula menyeimbangkan segala aspek kehidupan. Pembangunan fisik dengan ruhani keindonesiaan, karena Indonesia itu sesuatu yang hidup atau “bernyawa”, demikian istilah Soepomo. Dalam satu bait lagu Indonesia Raya bahkan ada frasa “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya”. Demikian pula tidak cukup memadai manakala memaknai nasionalisme, pluralisme, toleransi, kegotongroyongan, dan aspek keindonesiaan lainnya dengan menggunakan alam pikiran liberal-sekuler tanpa merujuk pada Pancasila. Soekarno meskipun memiliki paham dan sikap kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi, tetapi ketika mengajukan sila “kebangsaan” tentang Pancasila, bukanlah kebangsaan yang sempit (chauvinis) tetapi kebangsaan yang terkait dengan kemanusiaan universal dan persatuan dunia. “Jangan berkata, bahwa bangsa Indonesialah yang terbagus dan termulya, serta meremehkan bangsa lain. Kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia“. (Yamin, 1959).

Tentang politik dan demokrasi, ketika mengajukan sila “kerakyatan”, Soekarno menyatakan bahwa “Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-ecomische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial! Rakyat Indonesia sudah lama bicara tentang hal ini.”. Mengenai sila “Ketuhanan”, Soekarno menyatakan: “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w., orang Buddha menjalankan ibadahnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada “egoisme-agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang bertuhan!”. (Kusuma, 2016).

Dalam sistem perekonomian, para pendiri bangsa tahun 1945 melalui pasal 33 mengambil jalan moderat atau titik tengah dengan mengakui fungsi negara untuk pengendali yang oleh Bung Hatta disebut “Ekonomi Terpimpin” dengan tujuan menciptakan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bung Hatta mencacat: “Di dalam ekonomi terpimpin, pemerintah mengambil keputusan-keputusan ekonomi sesuai dengan cita- cita rakyat banyak, sesuai dengan cita-cita Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak berdasarkan pada mekanisme pasar seperti pada ekonomi liberal. Saat ini ada beberapa masalah yang perlu dikemukakan di dalam ekonomi terpimpin kita…. Di dalam ekonomi terpimpin itu harus dicapai kedaulatan ekonomi masyarakat dan bangsa kita seiring dengan kedaulatan politik kita yang sepenuhnya telah kita miliki ini. Kedaulatan ekonomi ini sesuai dengan cita-cita kita untuk tidak tergantung pada ekonomi atau kekuatan asing. Kedaulatan ekonomi itu dapat secara riil kita miliki, jika kita melaksanakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsekuen.” (Salim, 2015). Hatta mengeritik tajam bahwa: “Negara kita berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi politik perekonomian negara di bawah pengaruh teknokrat kita sekarang, sering menyimpang dari dasar itu. Politik liberalisme sering dipakai jadi pedoman. Berbagai barang yang penting bagi penghidupan rakyat tidak menjadi monopoli pemerintah, tetapi dimonopoli oleh orang-orang Cina.” (Hatta, 2015).

Moderasi Islam

Khusus bagi umat Islam Indonesia sangat penting terus mengembangkan moderasi Islam dalam arti membumikan Islam sebagai ajaran yang moderat untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.

Kenapa? Pertama, Kenyataan memang masih dijumpai keberagamaan yang ekstrem atau radikal-ekstrem di tubuh umat Islam, sehingga memerlukan moderasi. Dalam catatan Keskin dan Turcer (2018) bahwa “Narasi keagamaan yang menyimpang yang berakar dalam teologi Islam tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang berkontribusi dalam terjadinya sebuah tindakan kekerasan. Menganalisis masalah dari sudut pandang teologis menjadi sebuah keharusan untuk memahami pola pikir yang ada di balik skenario ini. Namun hal ini sama sekali tidak membuat hubungan langsung antara Islam dan penyebab ekstremisme kekerasan, tetapi justru menunjukkan bahwa interpretasi yang salah dari kitab suci Islam berkontribusi terhadap radikalisasi umat Islam, khususnya pemuda Muslim.”.

Kedua, Bagi umat Islam Indonesia jauh lebih mudah untuk gerakan moderasi karena watak dan ruang sosiologis dari masyarakat dan umat Islam di Kepulauan ini yang potensial moderat. Islam Indonsia sejatinya berkarakter moderat dan anti segala bentuk radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama merupakan kekuatan moderat Islam yang gencar menggelorakan moderasi beragama. Muhammadiyah paling konsisten menyuarakan moderasi dalam menghadapi radikalisasi atau radikalisme serta melakukan kritik terhadap deradikalisasi karena jika konsisten sebagai kekuatan moderat maka langkah yang ditempuh harus moderat dan bukan dekonstruksi. Muhammadiyah bahkan telah menyegel Indonesia dengan “Negara Pancasila Darul Ahdi Wasyahadah” sebagai bukti dari sikap tegas dan moderat dalam menentukan posisi ideologisnya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika, ber-UUD 1945, dan berp-Pancasila.

Ketiga, Islam politik tidak identik dengan radikalisme, tetapi sebagian ada yang berpaham keras dalam politik Islam. Umat Islam di negeri manapun, termasuk di Indonesia, tidaklah dapat memisahkan Islam dari politik, dan hal itu bukanlah sikap radikal dan ekstrem dalam beragama. Dalam hal ini, diperlukan kontekstualisasi pemahaman keagamaan di kalangan umat beragama dan bangsa Indonesia agar prinsip-prinsip agama yang positif, inklusif, dan progresif menjadi ruh kemajuan hidup sekaligus menjadi kekuatan pemersatu. Di bidang sosial-politik, nilai etika keagamaan dapat menjadi penghalang perilaku politik yang korup dan pada saat yang sama menjadi inspirasi penerapaan hukum yang berkeadilan (PP Muhammadiiyah, 2015).

Keempat, Islam sejatinya agama wasathiyyah, yang modeat atau tengahan. Umat terbaik (khayra ummah: Ali Imran 110) terkait dengan “Ummatan Wasathan litakunu syuhadaa ala al-Nas (Al-Baqarah: 143). “Sebaik-baik urusan ialah yang tengahan”, demikian Sabda Nabi. Menurut Kamali (2015) “Moderasi, atau wasatiyyah (merupakan sinonim bahasa Arab: tawassuṭ, iʿtidāl, tawāzun, iqtiṣād), sangat selaras dengan konsep keadilan, yang berarti memilih posisi di tengah antara titik-titik ekstremitas. Kebalikan dari wasaṭiyyah adalah taṭarruf, yang menunjukkan “kecenderungan ke arah pinggiran” dan dikenal sebagai “ekstremisme”, “Radikalisme” dan” berlebihan”. Dalam penggunaan bahasa Arab, wasaṭiyyah juga berarti pilihan terbaik seperti dalam hadits: “Nabi [saw] adalah yang terbaik (awsat) dari keturunan Quraisy”.

Dengan merujuk pada pandangan Wahbah al-Zuḥaylī, Kamali merumuskan bahwa “dalam bahasa yang umum dari orang-orang di zaman kita, wasaṭiyyah berarti moderasi dan keseimbangan (iʿtidāl) di dalam keyakinan, moralitas juga karakter, dalam cara memperlakukan orang lain dan dalam menerapkan sistem tatanan sosial-politik dan pemerintahan.” Sebaliknya yaitu ekstremisme (taṭarruf), yang dari sudut pandang Islam, berlaku kepada siapa pun yang melampaui batas dan tata cara syariah, pedomannya dan ajaran, juga siapa pun yang melanggar batas – batas moderasi, pandangan mayoritas (ra’y al-jamā’ah), serta orang yang bertindak dengan cara tertentu yang biasanya dianggap aneh. “Moderate” dan “moderates” sebagai jamaknya sering dikontekstualisasikan, namun dijelaskan secara berbeda di berbagai belahan dunia. Dalam Media Barat dan wacana politik, “moderasi dan moderat” sering menunjukkan panggilan yang ditujukan terutama untuk umat Islam.

Langkah Kementerian Agama periode 2014-2014 di ujung masa baktinya sangat tepat dengan mengambil kebijakan yang konstruktif dengan mengembangkan Moderasi Beragama di Indonesia sebagai arus utama dalam kehidupan kebangsaan dan membangun Indonesia. Menurut Menteri Agama Lukman Saifuddin, bahwa “Moderasi beragama sebenarnya bukan hal baru bagi bangsa kita. Masyarakat Indonesia memiliki modal sosial dan kultural yang cukup mengakar. Kita biasa bertenggang rasa, toleran, menghormati persaudaraan, dan menghargai keragaman. Boleh dikata, nilai-nilai fundamental seperti itulah yang menjadi fondasi dan filosofi masyarakat di Nusantara dalam menjalani moderasi beragama. Nilai itu ada di semua agama karena semua agama pada dasarnya mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan yang sama.” (Tim Penyusun Kementerian Agama RI, 2019).

Gerakan Islam Muhammadiyah sejak kelahirannya mengembangkan moderasi Islam yang berwawasan kemajuan sebagaimana terkandung dalam pandangan Islam Berkemajuan (Islam sebagai Din al-Hadlarah). Di antara pandangan Islam berkemajuan, menurut Muhammadiyah, “Islam yang berkemajuan menyemaikan benih-benih kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran, dan keutamaan hidup secara dinamis bagi seluruh umat manusia. Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia baik laki-laki maupun perempuan tanpa diksriminasi. Islam yang menggelorakan misi antiperang, antiterorisme, antikekerasan, antipenindasan, antiketerbelakangan, dan anti terhadap segala bentuk pengrusakan di muka bumi seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kejahatan kemanusiaan, eksploitasi alam, serta berbagai kemunkaran yang menghancurkan kehidupan. Islam yang secara positif melahirkan keutamaan yang memayungi kemajemukan suku bangsa, ras, golongan, dan kebudayaan umat manusia di muka bumi.” (PP Muhammadiyah, 2015).

Mengembangkan moderasi dalam menghadapi radikalisasi dan radikalisme —termasuk di dalamnya terorisme— merupakan proses panjang yang memerlukan pemahaman terhadap land-scape atau tata-ruang sosiologis dalam kehidupan masyarakat itu sendiri, karena tidak ada radikalisme yang terjadi di ruang vakum.

Dalam kajian Taspinar (2015), berfokus pada bagaimana perjalanan radikalisasi terjadi, berarti mencegah terorisme sejak tahap awal, sebelum terlambat untuk menerapkan langkah-langkah yang non-koersif. Upaya pencegahan ini dapat dipahami sebagai garis pertahanan pertama melawan terorisme. Selain itu, radikalisme, tidak seperti terorisme, memiliki dimensi sosial yang melibatkan segmen masyarakat yang lebih besar. Seseorang dapat mengidentifikasi masyarakat yang teradikalisasi di mana aksi terorisme mendapatkan simpati dan bahkan mendapatkan sejumlah tingkat dukungan. Meskipun demikian, tidak ada yang disebut sebagai masyarakat “teroris”. Popularitas relatif dari jaringan teroris tertentu di Dunia Islam hanya dapat dijelaskan dalam kerangka masyarakat yang teradikalisasi di mana kekerasan ekstremis mendapatkan legitimasi dan pembiaran secara diam-diam. Masyarakat yang teradikalisasi seperti itu diresapi oleh rasa frustrasi kolektif, penghinaan, dan deprivasi relatif terhadap harapan yang dimiliki. Habitat sosial yang teradikalisasi ini mudah dieksploitasi oleh para teroris.

Dengan demikian menghadapi radikalisme, ekstremisme, terorisme, dan segala kaitannya tidaklah dapat dilakukan secara linier, instan, dan bias dalam strategi deradikalisasi yang boleh jadi sama radikalnya. Ibarat membunuh nyamuk di kaca, jangan sekali-kali bernafsu melemparnya dengan batu, boleh jadi nyamuknya lepas kacanya yang pecah. Pilihan moderasi meskipun tampak lambat tetapi dapat menciptakan ruang sosiologis yang lebih leluasa dan banyak alternatif dalam menghadapi radikalisme di Indonesia. Dalam catatan Taspinar, “Ketika berpikir tentang terorisme, kita harus ingat bahwa terutama dalam lingkungan sosial, ekonomi, dan budaya yang diradikalisasi, para pemuka terorisme dapat dengan bebas merekrut ribuan orang yang berada dalam kondisi frustrasi. Mengatasi akar penyebab terorisme membutuhkan upaya dalam memprioritaskan pembangunan manusia dan menanggulangi relative deprivation.

Point penting dari kajian dan pembahasan tentang radikalisme dalam berbagai kaitannya seperti berkembang di Indonesia akhir-akhir ini maka menjadi penting perspektif yang luas, mendalam, dan multiaspek agar tidak terjebak pada kekeliruan, bias, dan kesalahan cara pandang dan kebijakan dalam menghadapi masalah yang tidak sederhana itu. Bahwa secara sosiologis radikalisme itu bersifat kompleks dan universal yang lahir dalam situasi yang seringkali rumit. Tidak ada radikalisme yang tunggal dan berada di ruang vakum.

Karenanya penting menyimak catatan kritis dalam membaca kompleksitas radikalisme sebagaimana pandangan Taspinar (2015), bahwa radikalisasi dan radikalisme merupakan fenomena yang terlalu kompleks dan memiliki banyak penyebab. Tempat berkembang yang ideal untuk melakukan perekrutan orang-orang radikal berhaluan ekstrem dan keras muncul ketika berbagai faktor sosial, budaya, ekonomi, politik, dan psikologis menjadi satu. Mengesampingkan akar permasalahan yang berasal dari aspek ekonomi dan sosial dari radikalisasi dengan alasan bahwa sebagian besar radikal-teroris memiliki latar belakang kelas menengah adalah bersifat simplistik dan menyesatkan. Meskipun, sama kelirunya apabila mengatakan bahwa ideologi, budaya, dan agama tidak berperan dalam proses radikalisasi!

Di sinilah pentingnya merevisi atau menyusun ulang secara menyeluruh mengenai pandangan, pemikiran, kriteria, sasaran, aspek, dan kebijakan dalam menghadapi radikalisme secara objektif dan multiperspektif di Indonesia. Bersamaan dengan itu diperlukan moderasi Indonesia dan keindonesiaan dalam kehidupan kebangsaan di negeri tercinta ini jika negeri dan bangsa di wilayah Negara Kepulauan yang luas ini ingin menjadi negara dan bangsa besar sebagaimana dicita-citakan oleh para pejuang dan pendiri bangsa yang pemikiran dasarnya terkandung dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

E. Penutup

Indonesia setelah reformasi sesungguhnya mengalami radikalisasi dan terpapar radikalisme dalam kuasa ideologi dan sistem liberalisme dan kapitalisme baru lebih dari sekadar radikalisme agama dalam kehidupan kebangsaan. Ketika radikalisme dimaknai sebagai pandangan dan orientasi ektrem dan keras yang berada dalam satu pendulum, yang melahirkan banyak masalah yang merugikan hajat hidup rakyat dan bertentangan dengan spirit kemerdekaan tahun 1945 maka dapat disimpulkan bahwa radikalisme ideologi, politik, ekonomi, dan budaya sama bermasalah dengan radikalisme atau ektremisme beragama bagi masa depan Indonesia. Karenanya diperlukan moderasi sebagai jalan alternatif dari deradikalisasi agar sejalan dengan Pancasila sebagai ideologi tengah dan karakter bangsa Indonesia yang moderat untuk menjadi rujukan strategi dalam menghadapi radikalisme di Indonesia.

Moderasi Indonesia dan kendonesiaan sebagai pandangan dan orientasi tindakan untuk menempuh jalan tengah atau moderat merupakan keniscayaan bagi kepentingan masa depan Indonesia yang sejalan dengan landasan, jiwa, pikiran, dan cita-cita kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan spirit para pendiri bangsa. Moderasi Indonesia dan keindonesiaan itu niscaya objektif dalam seluruh aspek kehidupan kebangsaan seperti politik, ekonomi, budaya, dan keagamaan. Indonesia harus dibebaskan dari segala bentuk radikalisme baik dari tarikan ekstrem ke arah liberalisasi dan sekularisasi maupun ortodoksi dalam kehidupan politik, ekonomi, budaya, dan keagamaan yang menyebabkan Pancasila dan agama-agama kehilangan titik moderatnya yang autentik di negeri ini.

Karenanya menjadi sesuatu yang bias dan peyoratif manakala radikalisme di Indonesia terbatas ditujukan objeknya pada radikalisme agama khususnya Islam sebagaimana tercermin dalam berbagai pandangan dan kebijakan deradikalisasi di negeri ini, yang belakangan menimbulkan kontroversi dalam kehidupan kebangsaan. Bias pandangan tersebut selain bertentangan dengan objektivitas kebenaran dan posisi Pancasila sebagaj tolok ukur bernegara, pada saat yang sama hanya akan menjadikan Islam dan umat Islam terdakwa dalam stigma radikalisme, sekaligus mengabaikan radikalisme lainnya yang tidak kalah berbahaya atau bermasalah bagi kepentingan bangsa dan negara. Pandangan objektif ini tidak berarti menegaskan adanya radikalisme atau lebih khusus ekstremisme keagamaan khususnya di sebagian tubuh umat Islam Indonesia, yang dalam sejumlah kasus menunjukkan kenyataan radikal dan ekstrem, yang memerlukan moderasi beragama dan berislam untuk meneberkan keberagamaan yang rahmatan lil-‘alamin.

Konstruksi tentang radikalisme yang bias dan digeneralisasi secara luas dapat menjadikan Indonesia berada dalam gawat-darurat radikalisme, padahal sejatinya masih banyak aspek dan ruang sosiologis dalam kehidupan keindonesiaan yang moderat dan menjadi kekuatan Indonesia untuk menjadi negara maju yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana cita-cita para pejuang dan pendiri bangsa. Cara pandang yang berlebihan dengan orientasi deradikalisasi atau deradikalisme yang overdosis bahkan dapat menjurus pada suatu paradoks: bahwa melawan radikal dengan cara radikal akan bermuara melahirkan radikal baru, sehingga Indonesia menjadi terpapar radikal dan radikalisme. Dalam menghadapi radikalisme keagamaan seperti dalam sejumlah kasus teror bom dan serangan fisik atau dalam bentuk paham radikal maka dapat ditempuh blocking-area di samping langkah penegakkan hukum yang tegas agar tidak memperlebar area radikalisme ke ranah yang lebih luas yang sesungguhnya berada di zona moderat yang aman dan damai.

Rumah dan lingkungan soiologis Indonesia semestinya lebih menumbuhkembangkan energi positif bagi masa depan bangsa dan generasi emas Indonesia. Jika setiap hari isu radikalisme terus digulirkan, tanpa mengurangi usaha menangkal segala penyakit radikalisme, maka bumi Indonesia akan sesak-napas oleh polusi radikalisme. Apalagi jika isu radikalisme itu digelorakan dengan gaduh dan aura negatif, sehingga berapa puluh, ratus, ribu, dan juta pesan-pesan negatif yang terkandung dari ungkapan radikal, radikalisasi, radikalisme, deradikalisasi, dan deradikalisme yang menghiasi tanah, lautan, dan udara Indonesia yang mengandung dan menebar virus negatif di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta. Dengan mengikuti pesan hasis qudsi dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Bukhari-Muslim, bahwa “Ana inda dhanny ‘abdi biy” (“Aku (Tuhanmu) sesuai dengan persangkaan hamba-Ku”), maka pesan-pesan negatif itu semoga tidak menjadi realitas yang tercipta dan diciptakan menjadi nyata yang meluas oleh diri kita sendiri. Setidaknya tidak menciptakan “syindroma radikalisme” atau “skizofrenia radikalisme” yang melahirkan konstruksi tentang Indonesia dan keindonesiaan yang terpapar radikalisme secara TSM: terstruktur, sistematis, dan masif! Kata kuncinya: MODERASI INDONESIA dari segala jenis, keadaan, pandangan, dan cara mengatasi radikalisme, ekstremisme, dan terorisme!

(IMF/foto: muhammadiyah.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *