Besarnya Potensi Dana Wakaf Bagi Kesejahteraan Keumatan

[PADANG, MASJIDUNA] — Potensi dana wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan umat di Indonesia dapat lebih besar ketimbang dana zakat. Pasalnya materi wakaf tak ada  batasan jumlah dalam pelaksanaannya. Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit di Padang, Rabu (18/12).

“Kalau zakat kan ada syarat jumlah harta yang harus dikenai zakat. Ada pula besarannya. Namun kalau wakaf tidak ada, bisa berapa saja. Ini bisa besar potensinya,” ujarnya saat menghadiri pelantikan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2019-2022 sebagaimana kutip MASJIDUNA dari laman Antara.

Dia menilai, selain besarnya dana wakaf, juga  memiliki keistimewaan. Yakni dana pokok yang terkumpul menjadi  ‘dana abadi’.  Sementara dana yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat merupakan dana yang didapatkan melalui pengelolaan dana pokok.

“Bayangkan jika 200 juta umat Muslim di Indonesia mau berwakaf uang setiap bulan. Rp100 ribu saja. Dana abadi itu akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat,” katanya.

Namun, kata Nasrul, pemahaman umum masyarakat di Indonesia, wakaf diartikan hanya pada benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan. Padahal, wakaf uang bisa lebih produktif. Oleh karena itu, perlu disosialisasukan definisi wakaf beserta jenis-jenisnya oleh pengurus BWI.

“Kalau perlu dalam khutbah disampaikan keutamaan wakaf uang ini,” katanya.

Namun, untuk pengelolaan dana wakaf yang berasal dari masyarakat itu, Nasrul Abit mengatakan harus benar-benar transparan. Kalau perlu rekening korannya diumumkan secara berkala agar masyarakat makin percaya.

Dia mengusulkan, ke depan  agar pengurus BWI Sumbar segera melakukan pemetaan potensi wakaf. Kemudian mengelola wakaf yang sudah ada serta mencari terobosan baru tidak hanya dalam bentuk tanah tetapi juga harta dan uang dan mengembangkannya.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat M Nuh angkat bicara. Dia berpandangan pengelolaan wakaf di Indonesia masih belum optimal. Padahal, potensi wakaf lahan dan uang dari umat saat ini sangat besar. Dia berharap perlu sosialisasi wakaf kepada masyarakat, penghimpunan zakat tunai dan melibatkan kerjasama berbagai pihak.

Wakaf lahan dan wakaf uang tunai sangat besar tersebut harus dikelola oleh pengurus yang benar-benar faham untuk mengoptimalkan aset wakaf tersebut. Pendek kata, pengelolaan wakaf mesti kreatif dengan melakukan tindakan produktif memanfaatkan harta wakaf untuk bisnis yang hasilnya bisa mensejahterakan masyarakat.

“Sebagai gambaran wakaf dikelola secara produktif, membangun pesantren dan sekolah, keuntungannya bisa memberikan pendidikan gratis bagi kaum duafa dan lainnya,” pungkasnya.

[KHA/Antaranews/ilustrasi:an-najah.net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *