[PADANG, KEMENAG] — Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim resmi diterbitkan Kementerian Agama dan diundangkan sejak . Regulasi ini sejak 13 November 2019 lalu. Menag Fachrul Razi menegaskan bahwa regulasi itu akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.
“Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya’ nanti kita tidak bisa kasih bantuan. Tujuannya positif sekali,” ujar Menteria Agama Fachrul Razi usai menghadiri Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat
Dia memastikan regulasi tersebut tidak berarti mencegah masuknya aliran radikal melalui majelis taklim. Sebab sepengetahuan Fachrul, tidak terdapat sesuatu yang aneh pada majelis taklim.
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur tentang tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustadz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[AHR/Kemenag/Foto:tribunnews.com]