Upaya Memetakan Persoalan Syariah dan Penyelesaiannya

[KALSEL, MASJIDUNA] — Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Mohammad  Agus Salim menegaskan pentingnya lima aspek yang dapat dipetakan sebagai basis penguatan sistem layanan bidang urusan agama islam dan pembinaan syariah yang ada di daerah. Pertama, kepastian data keagamaan yang terintegrasi.

Kedua pemaksimalan garis struktur organisasi. Ketiga pengalokasian anggaran yang tepat sasaran. Keempat penempatan sumber daya manusia berkualitas berdasarkan tugas dan fungsi. Kelima, daya dukung terhadap program nasional sebagai bingkai dari RPJMN Kementerian Agama yang kita miliki.

Menurutnya, pendekatan pola sosialiasi menjadi langkah yang dapat ditempuh merujuk pada sistem  evaluasi program pada Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Sebab kedudukan organisasi yang membawahi berbagai unit.

Mulai Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, Subdit Kemasjidan, Subdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penangangan Konflik hingga Subdit Kepustakaan Islam ini. Sayangnya dalam presentasi penganggarannya di daerah  acapkali ditempatkan pada alokasi perencanaan yang kurang tepat.

 “Berkenaan dengan implementasi program dan sistem penganggaran yang dilaksanakan di daerah, kami banyak menemukan perencanaan program yang tidak sesuai dan tidak tepat sebagaimana telah digariskan pada di tingkat pusat,” ujarnya  dalam kegiatan ‘Sosialisasi Kebijakan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah’ Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan, Selasa (24/9) lalu.

Seperti, di Bidang Hisab Rukyat Syariah itu ada Bimbingan Teknis Hisab Rukyat dan Layanan Syariah. Nah kedua hal ini adalah tombak layanan yang erat kaitannya dengan aspek peribadatan. “Artinya jika ini dihilangkan atau dialihkan maka dampaknya bisa menjadi negatif di mata masyarakat,” tambah Agus.

Merujuk persoalan tersebut, dinamika forum dalam kegiatan sosialisasi itu berkembang luas dan terbuka. Ada banyak masukan dan upaya penyelesaian yang disampaikan oleh para peserta kegiatan yang menyasar pada pentingnya sistem pengawasan anggaran yang diterapkan di daerah.

Mulai   monitoring dan evaluasi berbasis regulasi dan petunjuk pelaksanaan teknis yang mengedepankan output serta outcome yang terukur. Hingga, koordinasi sinergis antara bidang perencanaan dengan pelaksana program pada masing-masing tingkatan, pusat hingga daerah.
 
Hadir dalam kegiatan ini, 60 orang peserta, terdiri atas Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Se Provinsi Kalimantan Selatan, Kasi di lingkungan Kanwil Prov.Kalsel, Perwakilan Ormas Islam, NU, Muhammadiyah, pejabat esselon III dan IV, serta staf di lingkungan Ditjen Bimas Islam.

[KZL/bimasislam] Foto; Bimas Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *