Pentingnya Peran Perguruan Tinggi Kembangkan Ekonomi Wakaf

[PALEMBANG, MASJIDUNA] —- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, M Fuad Nashar mengajak civitas akademika perguruan tinggi ikut berperan dalam pengembangan ekonomi wakaf. Menurutnya, banyak ditemukan aset wakaf terutama tanah yang tidak diproduktifkan. Bahkan malah ditukar. Hal itu disebabkan keterbatasan kapasitas dan pengetahuan nadzir dalam mengelolanya.

Padahal, tanah wakaf tersebut terletak di lokasi strategis serta memiliki prospek ekonomi yang tinggi. Selain, kata dia, nilai manfaat tanah wakaf, perlu dioptimalkan juga penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang, saham, asuransi, hak paten, sukuk wakaf dan sebagainya sebagai instrumen pembiayaan syariah jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penguatan kelembagaan ekonomi umat, terutama ekonomi syariah, zakat dan wakaf menjadi salah satu isu penting dalam pembangunan di negara kita pada saat ini,” ujarnya di depan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Riau (UIR) dalam acara Wakaf Goes to Campus yang digelar Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau, Jumat (13/9).

“Saya mengajak sarjana lulusan perguruan tinggi agar berperan mengembangkan wakaf,” tambahnya sebagaimana dilansir laman Kemenag.

Menurutnya, profesi sebagai nadzir wakaf profesional, mesti didukung modal pendidikan dan keahlian yang relevan, jiwa entrepreneurship serta memiliki passion dan kecintaan terhadap dunia wakaf. Dia berpandangan, masa depan perwakafan, harus berkembang lebih maju di tengah berbagai tantangan ekonomi nasional dan ekonomi global dewasa ini.

Di banyak negara berpenduduk muslim, selain hak milik pribadi dan hak milik negara, ada hak milik wakaf yang menjadi pilar kesejahteraan umum. Untuk itu, kata Fuad, penguatan literasi wakaf pada generasi millenial menjadi satu keniscayaan.

“Nadzir wakaf lulusan perguruan tinggi harus lebih banyak dikader dan minat generasi milenial menjadi nadzir wakaf perlu ditumbuhkan,” katanya.

Fuad menegaskan, wakaf bukan sekadar menyerahkan harta sebagai ibadah sosial agar mengalir pahalanya kepada orang yang berwakaf setelah meninggal dunia. Namun, wakaf harus mengalirkan kemanfaatan secara berkelanjutan kepada manusia yang hidup. Dia menilai nadzir wakaf menjadi kunci penentu berkembang tidaknya manfaat harta wakaf.

“Nadzir wakaf pada hakikatnya adalah manajer pengelola aset wakaf,” katanya.

Dia mendorong penguatan literasi ekonomi dan keuangan syariah. Antara lain melalui jalur perguruan tinggi sangat penting dikedepankan. Pengembangan wakaf dengan dukungan kolaborasi perguruan tinggi diharapkan terus menggema di Indonesia.

Bentuk sinergi wakaf dengan perguruan tinggi, antara lain dengan pengimplementasian Tridharma Perguruan Tinggi. Mulai pengembangan kurikulum wakaf sesuai kondisi kekinian, program vokasi di bidang wakaf, inisiasi badan wakaf universitas dan lain-lain.

[ARH/Kemenag]. Foto: Kemenag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *