[SURABAYA, MASJIDUNA] — Regulasi yang mengatur pengelolaan zakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ). Tugas dan fungsinya membantu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Yakni melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Nah terdapat tiga klasifikasi LAZ. Yakni LAZ skala Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Mewakili Dirjen Bimas Islam, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Fuad Nasar mengatakan, LAZ bekerja mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Namun bukan untuk membesarkan lembaga, tetapi untuk disalurkan kepada mustahik yang berhak menurut ketentuan alquran dan assunnah.
“Amil zakat bertindak sebagai jembatan antara muzaki dan mustahik,” ujarnya dihadapan para alim ulama dan jamaah majelis Dziki Jama’i Akbar ke-4 dengan tema ‘Dzikir Jama’i untuk Ketenteraman dan Kemakmuran Bangsa Indonesia’ bertempat di Masjid Nurul Iman, Surabaya, Minggu (1/9).
Menurutnya, setiap lembaga amil zakat harus memperhatikan rambu-rambu serta prinsip-prinsip kepatuhan syariah dalam mengelola amanah umat. Termasuk tidak melebih batas sesuai ketentuan syariah dalam menggunakan hak amil. Selain itu, lembaga zakat pun diaudit keuangan oleh Akuntan Publik dan audit syariah oleh Kementerian Agama.
Sebagiamana diketahui, acara dzikir bertepatan
dengan peringatan 1 Muharam 1441H. Selain itu dilakukan penyerahan Surat Keputusan
(SK) Penetapan Yayasan Al Haromain sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) berskala
Provinsi dan berkantor pusat di Kota Surabaya. Diterima langsung Ketua Yayasan
Al Haromain yang didampingi jajaran pimpinan LAZ Al Haromain. [KHA]