[JAKARTA, MASJIDUNA] — Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim menegaskan pihaknya telah memangkas birokrasi pengurusan sertifikasi halal pada sebuah produk. MUI menggunakan nama dengan debirokratisasi alias tindakan mengurangi tata kerja yang laman dan rumit dalam mencapai hasil menjadi cepat.
Registrasi online merupakan langkah yang sudah dilakukan LPPOM MUI. Sehingga bagi para pengusaha yang hendak mendaftarkan produknya dan mendapat sertifikasi halal dapat menjadi lebih mudah pengurusannya.
“Jadi mestinya alurnya -pengurusan sertifikasi halal- lebih singkat,” ujarnya di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Selasa (27/8) kemarin.
Langkah mengunakan sistem berbasis digital, upaya menampik tudingan miring terhadap institusi tempatnya bernaung. Pungutan liar misalnya. Menurutnya dengan sistem registrasi online, pemohon sertifikasi halal hanya melayangkan data melalui online tanpa harus bertatap muka.
Setelah data dinyatakan lengkap, pihal LPPOM MUI bertandang untuk mengaudit. Setelah itu dilakukan rapat komisi fatwa. “Jadi Cuma tiga tahap, registrasi online, audit, dan fatwa,” katanya.
Meski begitu, langkah yang dilakukan LPPOM MUI sayangnya tidak didukung UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (BPJPH). Soalnya, itu UU justru mengarahkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dalam menyusun birokrasinya.
Menurutnya birokrasi yang dibuat BPJPH boleh jadi tidak sependek di LPPOM MUI. Dia khawatir birokrasi pengurusan sertifikasi halal sebuah produk bakal lebih panjang dan banyak mengeluarkan biaya.
“Jangan sampai sertifikasi halal ini menjadi beban bahkan membunuh massal pengusaha,”katanya.
Baginya, posisi MUI hanya bertugas meluruskan dan mengoreksi hal yang tidak tepat, bahkan cenderung salah. Oleh karenanya, proses panjang pengurusan sertifikasi halal sebuah produk di BPJPH dinilai perlu dilakukan evaluasi.
Sebagaimana diketahui, forum bahtsul masail, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan proses pengajuan sertifikasi halal yang berjalan lama, serta membutuhkan biaya yang cukup besar. [AHR]