Sertifikat Halal Berlaku, Peran MUI Tidak Hilang
[JAKARTA, MASJIDUNA]—Sejak 17 Oktober 2019, Undang-undang Jaminan Produk Halal resmi diberlakukan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sertifikat halal bagi produk-produk makanan, minuman yang beredar di Indonesia (termasuk obat dan kosmetika secara bertahap) menjadi wajib (mandatory) untuk diurus para produsen atau pelaku usaha. Menurut Ledia Hanifa Amaliah, yang pernah menjadi Ketua panja saat undang-undang ini…