Awas!! Ada Sanksi 3 Jenis Produk Ini yang Belum Bersertifikasi Halal

Sanksi berupa  teguran tertulis, hingga penarikan peredaran barang/produk dari masyarakat. [JAKARTA, MASJIDUNA]— Behati-hatilah bagi produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat belum mengatongi sertifikasi halal, ada sanksi yang siap menjerat. Kewajiban sertifikat halal telah berlaku dan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. Lantas produk seperti apa saja yang wajib mengantongi sertifikat halal?. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan…

Read More