Sanksi berupa teguran tertulis, hingga penarikan peredaran barang/produk dari masyarakat.
[JAKARTA, MASJIDUNA]— Behati-hatilah bagi produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat belum mengatongi sertifikasi halal, ada sanksi yang siap menjerat. Kewajiban sertifikat halal telah berlaku dan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. Lantas produk seperti apa saja yang wajib mengantongi sertifikat halal?.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menerangkan, kewajiban mengantongi sertifikat halal mengacu pada UU. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta aturan turunanya. Setidaknya ada tiga kelompok produk yang diatur.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/1/2023) pekan lalu.
Dia menuturkan, ada sanksi bagi produk pada tiga kategori tersebut yang tidak mengantongi sertifikat halal pada 2024 mendatang. Mulai sanksi berupa peringatan tertulis, sanksi denda, hingga penarikan barang/produk dari peredaran di masyarakat. Sanksi tersebut sesua dengan ketentuan yang tertuan dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” ujarnya mengingatkan.
Dia meninformasikan, BPJPH pun sudah membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Menurutnya fasilitas tersebut harus dimanfaatkan bagi pelaku usaha. Sebab, SEHATI dibuka sepanjang tahun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengajukan permohonan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha. Nah bagi anda yang hendak mengajukan permohonan sertifikasi, dapat melihat berrbagai persyaratan dengan membuka laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.
Selamat mencoba.
[AHR/Foto: Dok. Kemenag.go.id]