Boleh Salat Idul Adha dan Potong Hewan, Asal…

[JAKARTA, MASJIDUNA]-— Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa membolehkan salat idul adha dan memotong hewan kurban dengan beberapa ketentuan. “Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun…

Read More