Boleh Salat Idul Adha dan Potong Hewan, Asal…
[JAKARTA, MASJIDUNA]-— Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa membolehkan salat idul adha dan memotong hewan kurban dengan beberapa ketentuan. “Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun…