Boleh Salat Idul Adha dan Potong Hewan, Asal…

[JAKARTA, MASJIDUNA]-— Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa membolehkan salat idul adha dan memotong hewan kurban dengan beberapa ketentuan.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh Jum’at pekan lalu.

MUI juga menekankan bahwa pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisir terjadinya kerumunan. Fatwa ini menganjurkan agar penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan. Ketentuan tentang ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” katanya.

Berdasarkan fatwa itu pula, dia melanjutkan, pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari yaitu sejak hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.

Pendistribusian daging kuban pun juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Pemerintah memafasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19,” pungkasnya.

(IMF/foto: kaltimprov.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *