MUI: Perkawinan Beda Agama Melawan Hukum
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Mahkamah Konstitusi resmi menerbitkan putusan 24/PUU-XX/2022 yang intinya menolak uji materil terhadap UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait permohonan pemohon tentang perkawinan beda agama. MK Secara tegas menolak perkawinan beda agama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Asroruun Niam Sholeh berpendapat, putusan MK telah tepat. Bahkan menguatkan argumentasii perkawinan beda…