[JAKARTA, MASJIDUNA] — Mahkamah Konstitusi resmi menerbitkan putusan 24/PUU-XX/2022 yang intinya menolak uji materil terhadap UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait permohonan pemohon tentang perkawinan beda agama. MK Secara tegas menolak perkawinan beda agama.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Asroruun Niam Sholeh berpendapat, putusan MK telah tepat. Bahkan menguatkan argumentasii perkawinan beda agama tertolak dalam sistem hukum Indonesia. Baginya, putusan MK tersebut menegaskan kostitusi menolak perkawinan beda agama.
Soal konsekuensi amar putusan, Kyai Niam begitu biasa disapa berpandangan, upaya legalisasi perkawinan agama bertentangan dengan hukum positif. Dengan begit, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, merupakan tindakan melawan hukum.
“Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman MUI, Rabu (1/2/2023).
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu menutrkan, agama Islam secara gamblang melarang pernikahan beda agama. Pasalnya, peristiwa pernikahan tak saja hubungan kontrak sosial semata, tapi berdimensi ibadah dan terikat aturan agama. Terlebih, tujuan pernikahan membangun keluarga yang harmonis.
“Masa dimulai dengan mengakali hukum,” imbuhnya.
Memang, UU 1/1974 mengatur keabsahan perkawinan bergantung pada aturan agama masing-masing. Tapi Kyai Niam mengingatkan, dengan adanya putusan MK tersebut, kampanye perkawinan beda agama dapat dimaknai melanggar konstitusi.
Sebagaimana diketahui, MK menolak ujia materil UU Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya, lantaran perbedaan agama. Ramos diketahui beragama Katolik. Sedangkan perempuan yang hendak dinikahinya beragama muslim.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian.
“Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang,” kata Muhadjir.
[AR/MUI/Foto:
One thought on “MUI: Perkawinan Beda Agama Melawan Hukum”