PMA Majelis Taklim Jangan Mengatur Terlalu Jauh
[JAKARTA, MASJIDUNA]–-Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 yang mengatur tentang Majelis Taklim, menuai pro dan kontra. Pihak yang setuju menyebutkan bahwa hal itu positif untuk pendataan administrasi dan pembinaan, sementara yang kontra mengatakan hal itu bentuk intervensi negara terhadap agama yang terlalu jauh. Ketua Lembaga Majelis Taklim Muslimah Wahdah Pusat Lisa Harits memandang…