[JAKARTA, MASJIDUNA]–-Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 yang mengatur tentang Majelis Taklim, menuai pro dan kontra.
Pihak yang setuju menyebutkan bahwa hal itu positif untuk pendataan administrasi dan pembinaan, sementara yang kontra mengatakan hal itu bentuk intervensi negara terhadap agama yang terlalu jauh.
Ketua Lembaga Majelis Taklim Muslimah Wahdah Pusat Lisa Harits memandang bahwa PAM tersebut positif. Karena majelis taklim adalah wadah belajar keislaman non formal yg ada di negeri kita dan sudah berlangsung lama.
“Keberadaan majelis taklim ini bisa menjadi salah satu solusi dari semakin beragamnya permasalahan hidup, baik dari sisi pendidikan dan ekonomi,” katanya.
Karena itu, jika pemerintah akan mendata, pihaknya akan menyambut baik. “kami menyambut baik jika tujuannya untuk memberikan perhatian demi pertumbuhan majelis taklim,” ujarnya.
Namun dia berharap agar pemerintah tidak terlibat lebih dalam pada aturan internal yang telah dibuat majelis taklim, selama tidak bertentangan dengan aturan pemerintah
.Menteri Agama Fahrul Razi menyebutkan bahwa PMA ini penting, salah satunya adalah terkait penyaluran dana bantuan kepada majelis taklim. Benarkah? Tunggu saja pelaksanaanya. (IMF)