Dalam RKUHP Baru, Penghina Agama Bakal Didenda Rp500 Juta

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) yang baru akan segera disahkan DPR dalam tempo yang tidak lama lagi. Kitab induk hukum positif di Indonesia ini, merupakan produk DPR dan pemerintah. Sebab, KUHP yang selama ini digunakan adalah peninggalan kolonial Belanda. Dalam Rancangan KUHP yang baru, pasal penodaan agama tercantum dalam Pasal 304, yang berbunyi:…

Read More