Dalam RKUHP Baru, Penghina Agama Bakal Didenda Rp500 Juta

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) yang baru akan segera disahkan DPR dalam tempo yang tidak lama lagi. Kitab induk hukum positif di Indonesia ini, merupakan produk DPR dan pemerintah. Sebab, KUHP yang selama ini digunakan adalah peninggalan kolonial Belanda.

Dalam Rancangan KUHP yang baru, pasal penodaan agama tercantum dalam Pasal 304, yang berbunyi:

Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama di Indonesia dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.”

Sementara dalam KUHP yang lama, pasal penodaan agama tidak diatur secara jelas, termasuk denda. Tercantum dalam pasal Pasal 156(a) yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Pada pasal 156, disebutkan pula soal denda bagi mereka yang melakukan penghinaan terhadap agama atau golongan di Indonesia, dengan denda sebanyak Rp4.500 alias empat ribu lima ratus rupiah saja. (IMF).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *