Perpres 104/2020 Atur Gaji Ketua Baznas Sebesar Rp 31 Juta dan Anggota Rp 24 Juta
[JAKARTA, MASJIDUNA] – Peraturan Presiden No 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Peraturan yang diteken Presiden Jokowi ini berlaku sejak tanggal 26 Oktober 2020 lalu. Presiden Jokowi telah meneken Perpres No 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Baznas. Di Pasal…