Mendaftarkan Tanah Wakaf, Begini Persyaratannya

Mulai surat permohonan sampai dengan surat pernyataan tidak sengketa. [JAKARTA,  MASJIDUNA] — Bagi anda yang memiliki tanah yang diwakafkan bagi kepentingan umat, ada baiknya segera didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Selain meminimalisir terjadinya sengketa di  kemudian hari, pendaftaran tanah wakaf pun menjadi keharusan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Menteri Agraria dan Tata Ruang  (ATR)/Badan…

Read More