Fatwa MUI: Gemakan Takbir di Rumah Hingga Tempat Umum
[JAKARTA, MASJIDUNA]—Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis fatwa baru tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Prof.DR.H. Hasanuddin AF dan Sekretaris DR.HM. Asrorun Ni’am Sholeh MA. Selain menjelaskan tata cara ibadah salat Idul Fitri di rumah, baik secara berjamaah atau…
