Fatwa MUI: Gemakan Takbir di Rumah Hingga Tempat Umum

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis fatwa baru tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Prof.DR.H. Hasanuddin AF dan Sekretaris DR.HM. Asrorun Ni’am Sholeh MA.

Selain menjelaskan tata cara ibadah salat Idul Fitri di rumah, baik secara berjamaah atau sendiri-sendiri (munfarid), juga dijelaskan tentang takbiran malam 1 Syawal. Ritual takbiran biasanya dilaksanakan di masjid-masjid, bahkan di jalanan yang disebut takbir keliling. Namun karena dalam suasana wabah corona, maka takbiran bisa dilaksanakan di mana saja, termasuk di rumah atau di jalanan.

Ada lima ketentuan tentang takbiran:

  1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
  2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
  3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
  4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
  5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
  6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT. (IMF/foto: jakarta.bisnis.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *