admin

IPHI: Kemenag Harus Selektif Pilih Petugas Haji

[JAKARTA, MASJIDUNA-] Kementerian Agama (Kemenag) harus selektif dalam memilih atau merekrut para petugas haji pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sebab, petugas haji yang kompetensinya kurang berpotensi menimbulkan masalah. Apalagi pada penyelenggaraan haji tahun ini kuota kembali ke jumlah normal, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenag. Hal itu disampaikan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia…

Read More

Perlu Strategi Kemenag Menghadapi Tantangan Penyelenggaraan Haji 2023

Seperti strategi Kemenag  dengan seluruh pihak terkait  agar mulai mempersiapkan segala hal dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. [JAKARTA, MASJIDUNA] —  Penandatanganan kesepakatan soal kuota haji antara pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi menjadi angin segar bagi jutaan calon jamaah haji asal Indonesia. Harapan calon jamaah haji asal Indonesia dapat menginjakan kaki di tanah suci…

Read More

4 Tantantangan dalam Penyelenggaraan Haji 2023

Misi haji tahun 2023 harus lebih sukses dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. [JAKARTA, MASJIDUNA] — Kesepakata antara pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi  soal kuota jamah haji. Setidaknya  kesepakatan itu antara lain soal kuota haji untuk Jemaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang. Rinciannya 17.680 jemaah haji khusus. Sisanya untuk kuota petugas 4.200. Menariknya,…

Read More

4 Hal Adab Mendengarkan Al-Quran

“Disunnahkan untuk mendengarkan al-Qur’an dengan seksama, tanpa membuat gaduh dan bicara sendiri…”. [JAKARTA, MASJIDUNA] – — Al-Qur’an merupakan kalam ilahi, maka kita wajib menjaga adab ketika mendengarkannya. Setidaknya terdapat beberapa adab ketika tengah mendengarkan al-Qur’an. Pertama, mendengarkan dan memperhatikan dengan khusyuk bacaan Al-Qur’an. Hal ini dengan tegas dan lugas, Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surat al-A’raf…

Read More

Awas!! Ada Sanksi 3 Jenis Produk Ini yang Belum Bersertifikasi Halal

Sanksi berupa  teguran tertulis, hingga penarikan peredaran barang/produk dari masyarakat. [JAKARTA, MASJIDUNA]— Behati-hatilah bagi produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat belum mengatongi sertifikasi halal, ada sanksi yang siap menjerat. Kewajiban sertifikat halal telah berlaku dan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. Lantas produk seperti apa saja yang wajib mengantongi sertifikat halal?. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan…

Read More